AMPAR.ID, Jakarta – Tongkat Komando TNI, segera berganti dari Panglima TNI Hadi Tjahjanto ke KSAD Andika Perkasa, setelah Istana Negara memastikan jika pelantikan peralihan jabatan ini, akan dilakukan pada pekan ini, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Beliau (Presiden Jokowi) menyampaikan besok (Rabu (17/11) akan dilaksanakan pelantikan Panglima,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Pelantikan tersebut akan dilakukan di Istana Negara. Selain pelantikan Andika, juga akan dilakukan pelantikan para duta besar.
Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (8/11) menyetujui usulan Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Persetujuan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan Komisi I DPR yang telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11).
Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Dalam riwatatnya, Andika pernah mengemban jabatan penting di tubuh TNI sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), dan Komandan Komando Pembina Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklat AD).
Andika juga pernah bertugas memimpin teritorial saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura pada 2016. Sebelum menjadi Pangdam XII, Andika adalah Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) yang mengawal Presiden Jokowi.
Saat penunjukan Andika jadi Panglima TNI, muncul wacana jabatan wakil panglima TNI. Presiden Joko Widodo telah mengelaurkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.
Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan. Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.
Sumber: Merahputih











