AMPAR.ID, Jambi – Perihal penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Disnakertrans provinsi Jambi bersama seluruh dewan pengupahan, menggelar rapat pembahasan penetapan upah minimum provinsi tahun 2022 yang telah digelar pekan kemarin tanggal 12 November 2021 diruang rapat Disnakertrans Provinsi Jambi.
Kabid pengawasan tenaga kerja dan hubungan industrial Disnakertrans provinsi Jambi Dedy Ardiansyah mengatakan
sesuai regulasi pembahasan mengenai penetapan UMP Nomor : B-M / 383 / HI.01.00/XI/2021 Hal : Penyampaian data perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.Ā Selasa (16/11/2021).
“Memang ada rencana penetapan UMP, melihat dampak covid 19 yang sudah mulai mereda. Prosedur penetapan akan segera dilaksanakan di bulan ini terkait kenaikan UMP 2020 daerah yang ada di provinsi Jambi yang saat ini tinggal penandatanganan surat keputusan oleh Gubernur Jambi.”ucapnya
“Dalam rapat tersebut, ditampung berbagai masukan dan pandangan para anggota dewan pengupahan Provinsi antara lain unsur serikat pekerja dan serikat buruh serta lintas rektorat terkait penetapan UMP dan disertai pemaparan oleh badan pusat statistik statistik (BPS) terkait inflasi dan pendapatan domestik bruto.
“Untuk proses penandatanganan surat keputusan Gubernur Jambi baik dari formula melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI masing-masing daerah Provinsi seluruh Indonesia ini kita berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yaitu turunan merupakan turunan dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang tenaga kerja dari formula ini memang sedikit jauh berbeda dari formula tahun-tahun sebelumnya di mana kita masih menggunakan PP 78 dan permenĀ No 6 Tahun 2015,”jelasnya.
“Nah, di formula baru ini ada surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, beberapa item yang menjadi penghitungan termasuk komponen penghitungan adalah batas atas dan batas bawah, serta anggota rumah tangga dikombinasikan dengan upah minimum Provinsi yang berjalan yang sedang berjalan pada tahun ini, di kombinasikan juga dengan inflasi dan PDB pada masing-masing daerah Nah untuk Jambi kita ada pertumbuhan ekonomi kita sebesar 2,47 dan inflasi kita 2,04% untuk itu hasil penghitungan yang disampaikan oleh BPS yang juga merupakan suatu satu unsur dalam dewan pengupahan kita Provinsi Jambi alhamdulillah ada kenaikan dari penghitungan disebut kita mengikuti batas atas yaitu pertumbuhan ekonomi tadi sebesar 2,47%.
“Menteri Tenaga Kerja tersebut melalui surat edarannya, dalam surat edaran itu jelas berbunyi ini merupakan termasuk salah satu program strategis Nasional artinya memang pemerintah pusat mencoba untuk memberikan formula yang terbaik bagi seluruh daerah di Indonesia agar tidak terjadi ketimpangan.”pungkasnya
(Datut Rakash)













