• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Eh Ternyata Masih Saudara Kandung

25/01/2022
PostTweetSend
Dibaca 89

AMPAR.ID – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Yang mana Tiga pelaku saat ini telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka yakni, Muhammad Ilham Fahrizal (21) salah satu warga desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Jum’at(21/01)

Dua pelaku lainnya Subhan (39) dan Maslina (45), bersaudara kandung ini merupakan warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Limbah PT. BBP Cemari Sungai Warga Resah, Kades Diduga Pro Perusahaan, DLH Wajib Turun Tangan

Penangkapan para tersangka berawal pada Sabtu (15/1/2022). tim yang telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama Ilham sering membawa barang haram jenis shabu tersebut dari Bungo ke Merangin.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan Lidik, lalu pada Jum’at (21/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB tim kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa shabu dari Bungo.

Bacajuga

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Sekira pukul 15.30 WIB tim melihat Ilham dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Simpang Kuamang, Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir.

Saat di geledah ditemukan lah 1 paket yang diduga shabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi ia selipkan diantara handphone dan sarung handphone milik pelaku.

BACA JUGA: Catat! Masuk Kota Bangko Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kemudian dilakukan interogasi oleh aparat terhadap pelaku dan ia mengakui membeli 2 (dua) paket shabu tersebut dari perantara Subhan yang berada di Desa Rantau Keloyang kecamatan Pelepat, Bungo.

Tak puas sampai disitu, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 wib dihari yang sama tim juga berhasil mengamankan Subhan.

Tak hanya Subhan yang bertindak sebagai kurir, dari hasil pengembangan tim juga berhasil mengamankan Maslina saudara kandung Subhan yang merupakan bandar.

Setelah Maslina digeledah dan ditemukan 1 paket shabu yang dibuang pelaku di belakang TV. Tak hanya itu, tim juga menemukan 19 paket shabu didalam karung beras di rumahnya.

BACA JUGA: Polisi Rangkul Tokoh Agama dan Masyarakat Cegah Bentrok Susulan di Sorong

Hal ini dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Merangin Iptu Edih.

“Tiga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Merangin guna proses selanjutnya,” kata Iptu Edih.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(*/ade)

Berita sebelumnya

Kata Mereka Tentang Yamaha Fazzio Hybrid – Connected

Berita selanjutnya

Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib Dirumahkan, Ombudsman Jambi Buka Suara

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

01/11/2026

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

31/10/2026

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

31/10/2026

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

31/10/2026

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

31/10/2026
Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

30/10/2026
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

30/10/2026

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

30/10/2026

Hutama Karya Bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Komitmen Pemenuhan Mutu Konstruksi Jalan Tol

30/10/2026

OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

30/10/2026
Berita selanjutnya

Puluhan Pegawai RSU MHA Thalib Dirumahkan, Ombudsman Jambi Buka Suara

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ditunda karena Gubernur Berhalangan Hadir

Reses, Dewan DPRD Batanghari Serap Aspirasi Warga Desa Malapari

DPRD Minta RSUD Raden Mattaher Pikirkan Nasib Satpam/ IST

DPRD Minta RSUD Raden Mattaher Pikirkan Nasib Satpam

Wabup Asahan Buka Diklat Three in One 2022

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.