AMPAR.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali mengungkapkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Provinsi Jambi.
Tersangka PN (39) diringkus BNNP Jambi di RT 09, Dusun Beringin Jaya, Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan bahwa itu berawal dari informasi masyarakat, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi itu, Tim bergerak menuju ke TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, identitas dan ciri-ciri tersangka berhasil teridentifikasi,”ujarnya, Sabtu (19/2).
Pada hari Selasa (15/2) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati tersangka tengah duduk santai disalah satu rumah warga dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, Narkotika jenis Sabu itu didapat atau dibeli dari tersangka berinisial M sebanyak 30 gram (tiga kantong). Sedangkan, yang telah habis terjual sebanyak 10 gram, serta uang pembeliannya baru ditransfer ke rekening tersangka M melalui BRI Link sebesar Rp. 10 juta.
“Pelaku juga mengaku bahwa sisa dari penjualan barang haram itu masih belum di transfer, karena sabu yang akan diedarkan masih belum habis terjual,”katanya.
Tim BNNP Jambi terus menyusuri dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka M yang memasok barang ke tersangka PN dan akhirnya tim langsung mendatangi rumah tersangka M yang di dampingi oleh Ketua RT setempat.
Sesampainya, di rumah tersangka M, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka M, dan tersangka pun tidak berada di rumah.
“Tim langsung meminta kepada isterinya (Tersangka M) untuk menghubungi suaminya,”jelasnya.
Ia menyampaikan, isteri tersangka M ini langsung memberikan kode kepada suaminya bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka telah diketahui oleh Polisi.
“Ternyata isterinya ini berbisik melalui telepon dengan memberitahukan jika Polisi ada di rumah dan akhirnya Handphone yg digunakan M pun tidak aktif,”terangnya.
Setelah Tim melanjutkan penggeledahan, akhirnya Tim berhasil menemukan buku tabungan BRI yg digunakan tersangka M dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Setelah di cek ternyata buku tabungan itu atas nama Isterinya berinisial Y.
“Y di interogasi, maka Y mengakui bahwa benar rekening buku tabungan itu yang selalu digunakan M dalam transaksi jual beli sabu,”katanya.
Isteri tersangka M yang masih diburu oleh BNNP Jambi yakni Y mengakui bahwa dari uang hasil kejahatan itu sering di nikmati oleh Y, bahkan digunakan untuk pembangunan rehab rumah.
“Saat ini Y dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dimintai keterangannya, dan sangat mengagetkan keterangannya sudah lama sebagai pengedar Sabu dengan sasaran pasaran mereka yakni petani sawit atau tukang panen sawit,”ungkapnya.
Sementara itu 50 paket Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya turut diamankan ke BNNP Jambi yakni 3 bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 11 bungkus plastik klip kecil (paket 100) diduga berisi Narkotika jenis sabu, serta 22 bungkus plastik klip kecil (paket 150) diduga berisi Narkotika jenis sabu dan sebanyak 14 bungkus plastik klip kecil (paket 300) diduga berisi Narkotika jenis Sabu. (*/San)
















