Ampar.id, JambiĀ – Seorang Narapidana Lapas Jambi Bernama Rio resmi ditetapkan tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena terbukti Mengendalikan peredaran Narkoba jenis Ganja Seberat 25,8 Kg dari balik jeruji besi.
AKP Fajar Kasat Narkoba Polresta Jambi, Mengatakan Pria berinisial R tersebut Salah seorang Narapidana Lapas Jambi dan telah Resmi menyandang Status Tersangka pada Sabtu kemarin, (25/4).
“Iya sudah ditetapkan Tersangka, Kini tersangka R akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut”kata AKP Fajar Melalui Jejaring Pesan Singkat .
Sebelumnya, Petugas kepolisian Polresta Jambi Telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Tersangka Rio dan tiga orang rekannya.
Untuk diketahui Rio merupakan pengendali dan pemodal peredaran Narkoba jenis Ganja Sebarat 25,8 kg Dari Medan dan direncanankan akan di edarkan di pulau Jawa.
“tiga orang lainnya yang lebih dulu di amankan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Jambi”katanya.
Ketiga nya adalah MR, RendiĀ yang merupakan warga asal Bandung Jawa barat dan Bima warga kelurahan Talang Banjar kecamatan Jambi timur kota Jambi.(af)
Diskusi tentang inipost