• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Varial dalam Pusaran KPK, Uang Rp 6 Miliar untuk Siapa?

Dijanjikan jadi Kadis PU tapi Gagal, Minta Uang Kembali

02/06/2022
Varial Adhi Putra tampak mengenakan baju batik corak hitam dihadirkan dalam persidangan terdakwa Apif Firmansyah di PN Jambi, Kamis (2/6) / Ist

Varial Adhi Putra tampak mengenakan baju batik corak hitam dihadirkan dalam persidangan terdakwa Apif Firmansyah di PN Jambi, Kamis (2/6) / Ist

PostTweetSend
Dibaca 94

AMPAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus gratifikasi dan uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2017, kali ini Varial Adhi Putra yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Kamis (2/6) tadi.

Varial Adhi Putra tampak mengenakan baju batik corak hitam dihadirkan dalam persidangan terdakwa Apif Firmansyah. Ia mengakui ada memberikan uang kepada Zulkifli Nurdin (alm) karena memang meminjam untuk kepentingan Pilgub Zumi Zola yang kini sedang berada dibalik jeruji besi.

“Waktu itu ada memang diminta uang sebanyak Rp 6 miliar. Tidak ada sebanyak itu. Cuma dicarikan dan dapat uang Rp 6 miliar itu. Rp 3 miliar dapat dari Asiang dan Rp 3 miliar itu dari kami dan yang lain,” kata dia.

BACA JUGA: Dishub Jambi: Truk Angkutan Batu Bara Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Ia menyebutkan, kompensasi dari uang tersebut adalah bahwa dirinya dijanjikan akan menjadi Kadis PUPR Provinsi Jambi. Hanya saja setelah lelang, dirinya tidak menang dalam pemilihan kadis tersebut.

“Karena tidak dipilih, kami akhirnya meminta uang kami untuk dikembalikan,” ujarnya.

Uang tersebut akhirnya lunas setelah dibayar 2 tahap. Pertama uang Rp 1,5 miliar dibayar oleh Asiang. Rp 1,5 miliar lagi uang tersebut didapat dari Jeffri Hendrik. Jefri ketika ditanya hal ini juga mengakui memberikan uang ke Varial Adhi Putra sebanyak Rp 1,5 miliar.

Bacajuga

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

BACA JUGA: Bikin Resah, Polisi Amankan Kawanan Geng Motor

“Kami ditelpon oleh Apif dan diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar ke Varial Adhi. Setelah itu kami telpon Varial Adhi dan langsung kami serahkan. Dari mana uang tersebut didapat oleh Apif, kami tidak mengetahui,” sebut Jefri.

Wajah Sendu Apif Firmansyah Bersama Sang Isteri, Usai Diperiksa KPK

Melansir laman detik.com dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

BACA JUGA: Hotel Odua Weston, Abadi Suite, dan Restoran Ta Wan Tidak Taat Pajak, Pemkot Jambi Ancam Cabut Izin

Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

Sidang Apif Firmansyah Ditunda, ini Alasannya

(red)

Berita sebelumnya

Henrizal Silaturahmi bersama Awak Media dan LSM

Berita selanjutnya

20 Tahanan Dipindahkan ke lapas Kelas IIA Jambi, Ada Apa?

Berita Terkait

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

02/10/2026
Bupati Jember, Gus Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas Pasar Tanjung Jember Murni Desakan Pedagang

02/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

KCU Bank Jambi Resmi Beroperasi di Gedung Baru

01/10/2026

BPS Catat Inflasi Jambi September 2026 Mencapai 2,97 Persen, Ekspor dan Kinerja Petani Ikut Membaik

01/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

87 Calon Anggota KI Jambi Lolos Administrasi, Lanjut Tes Potensi 6 Oktober

01/10/2026
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

Pemkab Jember Sambangi BPS RI Integrasikan Data Intervensi Kemiskinan Daerah

01/10/2026
Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

Sinergi Bea Cukai dan Polres Langsa Bongkar Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Lintas Negara

01/10/2026
Berita selanjutnya
20 Tahanan Dipindahkan ke lapas Kelas IIA Jambi, Ada Apa?/ ist

20 Tahanan Dipindahkan ke lapas Kelas IIA Jambi, Ada Apa?

Wabup Asahan Resmikan Diklat 3 in 1 Operator Mesin dan PMKS Angkatan 17/ AMPAR

Wabup Asahan Resmikan Diklat 3 in 1 Operator Mesin dan PMKS Angkatan 17

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Al haris ajak Masyarakat Jaga Sungai Batanghari

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Al Haris ajak Masyarakat Jaga Sungai Batanghari

Forum Literasi Satu Pena Jambi Segera Dikukuhkan

Forum Literasi Satu Pena Jambi Segera Dikukuhkan

Menyambut Era Post Normal, JNE Dukung UMKM Jambi di JNE Goll Aborasi Bisnis Online 2022/ ist

Menyambut Era Post Normal, JNE Dukung UMKM Jambi di JNE Goll Aborasi Bisnis Online 2022

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.