• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dedi: Tak Bayar THR Karyawan, Perusahan di Sanksi

14/05/2020
PostTweetSend
Dibaca 80

Ampar.id, Jambi – Perusahan di Provinsi Jambi di wajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan minimal 7 hari jelang perayaan idul Fitri .

Dinas ketenagakerja dan transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi mengingatkan kepada pihak perusahan untuk menunaikan kewajiban nya sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi THR wajib dibayarkan oleh perusahaan”kata Dedi Ardiansyah, Kabid Pembinaan Wasnaker dan hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis, (14/5)

Dijelaskan nya, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian tenaga kerja Republik Indonesia artinya perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan undang-undang 23 , dan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan peraturan Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi nomor 06 tahun 2015.

“dalam hal ini tim nanti langsung turun bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, memantau perusahaan-perusahaan yang ada di provinsi Jambi dan selanjutnya ada berita acara pelaksanaan pembayaran THR.”katanya.

Ditegaskan Dedy, apabila tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada barang jelas akan ada sanksi, “ada sanksi administrasi, pencabutan dan pelarangan izin operasional dari perusahaan tersebut.”tegas dedy
Kata Dedy, daedline pembayaran THR oleh perusahan minimal 7 hari menjelang pelaksanaan hari raya, atau maksimal 7 hari berikutnya”kata dedi

Bacajuga

Kunci FJM Jambi Bertahan: Mursyid Sonsang Tegaskan Prinsip Kebersamaan yang Tegas dan Terukur

Setarakan Kesejahteraan, Gubernur Al Haris: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat THR Seperti PNS

Sejarah Baru! Gubernur Al Haris ‘Guyur’ Ribuan PPPK Paruh Waktu Jambi dengan THR Rp1 Juta

Kamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

Dampak Covid-19?

Namun karena dampak virus Corona saat ini ada sedikit kelonggaran untuk perusahaan, THR dapat dibayar secara bertahap, bukan karyawan yang berdampak namun perusahaannya juga.

“Kita lihat sendiri lesunya kegiatan di perusahaan-perusahaan karena dampak virus korona, tidak sedikit juga yang merumahkan karyawan dan bahkan ada di PHK”kata Dedi

Namun demikian kata Dedy, Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten/kota akan memantau kalau memang bisa dibayarkan secara full kita upayakan itu dulu, tapi jika nanti bosan itu tidak stabil ini yang nanti akan kita pantau

Kata kunci: JambiNakertransPerusahaanTHR
Berita sebelumnya

Fatwa MUI Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah

Berita selanjutnya

Bagi-bagi Masker Ala Honda BeAT Club Jambi

Berita Terkait

Kunci FJM Jambi Bertahan: Mursyid Sonsang Tegaskan Prinsip Kebersamaan yang Tegas dan Terukur

23/06/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Setarakan Kesejahteraan, Gubernur Al Haris: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat THR Seperti PNS

07/03/2026
Sejarah Baru! Gubernur Al Haris 'Guyur' Ribuan PPPK Paruh Waktu Jambi dengan THR Rp1 Juta

Sejarah Baru! Gubernur Al Haris ‘Guyur’ Ribuan PPPK Paruh Waktu Jambi dengan THR Rp1 Juta

07/03/2026

Kamenag Dukung Budaya Saling Memberi Saat Lebaran, Tolak Aksi Paksa Minta THR

28/03/2025

Perusahaan Asal Sumsel Ekspor Perdana 162 Ton Serbuk Karet ke Tiongkok

28/02/2025

Forprov I Kormi Provinsi Jambi 2024 Resmi Ditutup

20/10/2024
Even "Hitam Putih" Hadir di Jambi 25-31 Agustus 2024, Dihadiri Lebih dari 20 Provinsi Pelaku Penyembuhan Tradisional se-Nusantara

Event “Hitam Putih” Hadir di Jambi 25-31 Agustus 2024, Dihadiri Lebih dari 20 Provinsi Pelaku Penyembuhan Tradisional se-Nusantara

19/08/2024
Ketua Pormas MKGR Jambi Sarankan Ketum Golkar Terpilih Beri Rekom Pilgub ke Haris-Sani

Ketua Pormas MKGR Jambi Sarankan Ketum Golkar Terpilih Beri Rekom Pilgub ke Haris-Sani

17/08/2024
3,5 Hektare di Tanjung Johor Lahan Ludes Terbakar/ foto/ Mhd/ampar

3,5 Hektare Lahan di Tanjung Johor Ludes Terbakar

14/08/2024
205 Desa Sudah Bisa Menikmati Internet Gratis Program Haris-Sani/ Foto: ampar

205 Desa Sudah Bisa Menikmati Internet Gratis Program Haris-Sani

30/05/2024
Berita selanjutnya

Bagi-bagi Masker Ala Honda BeAT Club Jambi

Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Lapor Kesini

Penanggulangan COVID-19, RUAS Tanjab Barat Minta Pemerintah Lakukan Ini?

Bupati Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19

Pemdes Pulau Raman Salurkan BLT Rp.600 Untuk Warganya Terdampak Covid-19

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.