AMPAR.ID – Pemrintah Provinsi (Pemprov) Jambi Melalaui Dinas pendidikan (Disdik) Provisni Jambi, tanggal 3 Juni 2020 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 1347/SE/DISDIK-2.1/VI/2020 Tentang Perpanjangan jadwal pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah dengan menggunakan sistem Daring/Kurung SMA SMK SLB dalam provinsi Jambi.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 475/KEP.GUB/BPBD/2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor 1312/SE/DISDIK-2.1/V/2020 Tanggal 29 Mei 2020 tentang Perpanjangan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Dari Rumah Dengan Menggunakan Sistem Daring/Luring dan Persiapan New Normal Pada Satuan Pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan hal-hal yang dirasa perlu untuk dijadikan acuan :
- Menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan belajar dari rumah sampai dengan tanggal 27 Juni 2020.
- Untuk memastikan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama belajar dari rumah, satuan pendidikan wajib mempedomani Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan selanjutnya satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan belajar dari rumah tanggal 30 Mei s.d 06 Juni 2020 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Cq. Bidang Persekolahan. - Satuan Pendidikan dalam melaksanakan penilaian akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 wajib mempedomani kalender pendidikan dan dalam pelaksanaan akhir menggunakan sistem daring atau menggunakan portofolio, nilai rapor, penugasan dan lain-lain sebagaimana yang diarahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Diskusi tentang inipost