AMPAR.IDÂ – Senin siang, (29/6) di pelataran taman anggrek telanaipura, tim gugus tugas covid-19 kota Jambi menggalar Razia Masker, khussnya di wilayah area publik timur dan barat.
Tim gabungan tersebut, mendapati 3 pemuda dan pemudi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
Dalam tindakan tersebut tim gugus tugas covid-19 kota Jambi yang tergabung dalam TNI/Polri, sat pol pp serta BPPRD kota Jambi, menemukan pengunjung taman anggrek yang tidak menggunakan masker serta tidak memiliki KTP.
“Dalam sanksi tersebut tim covid-19 kota Jambi memberikan sanksi bagi 1 orang pemuda dengan cara push-up serta 2 orang pemudi diberikan sanksi membaca Pancasila.”
Kordinator Covid-19 wilayah area publik timur dan barat, Teuku Chairullah Gumay mengatakan sejak pagi tadi tim gugus tugas wilayah area publik telah menyisir beberapa titik area. “Dan kali ini tepatnya di area publik taman anggrek menemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker.”katanya
Teuku menyatakan sanksi yang diberikan berupa kebijakan yang sebenarnya sanksi denda Rp.50 ribu rupiah, namun pemuda dan pemudi diberikan sanksi disiplin sebagai efek jera dan setelahnya kita berikan masker untuk selalu mematuhi aturan saat ini.tegasnya (DR)
Diskusi tentang inipost