• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tempat Hiburan Malam Tak Indahkan Jam Operasional Pemkot Jambi, Zamhuri: “Pengawasannya yang Lemah”

22/06/2023
PostTweetSend
Dibaca 84

AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi masih terlihat melewati jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.

Para pelaku usaha tempat hiburan malam tampaknya tak mengindahkan intruksi dari pemerintah, seakan-akan peraturan yang telah ditetapkan hanya sebatas angin lalu bagi para pelaku pengusaha hiburan malam di Kota Jambi.

Direktur Eksekutif LSM Sembilan Jambi, Zamhuri mengatakan, terkait para pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan itu merupakan pengawasan pihak pemerintah Kota Jambi, jangan ada kepentingan dan tebang pilih terkait pelanggaran yang jelas didepan mata.

“Kalau sudah begitu persoalannya berarti pengawasan oleh pihak berkonpeten di jajaran Pemerintahan Kota yang lemah, bahkan mungkin sama sekali tak berdaya, atau tidak menutup kemungkinan adanya konplik kepentingan (Cobflict of Interest),” kata Zamhuri saat di konfirmasi media ini, Selasa (20/6/2023).

Menurut peraturan Pemkot Jambi, telah mengatur batasan operasional cafe, kedai dan tempat makan hanya sampai 23.00 WIB. Sementara tempat hiburan malam dan club hingga pukul 00.00 WIB.

Pantauan dilapangan, tempat hiburan malam di Kota Jambi masih banyak yang melanggar jam operasional, terbukti banyak yang masih buka diatas jam 01.00 WIB.

Bacajuga

Razia Antik di Jambi: 5 Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba dan 1 Pengunjung Kedapatan Bawa Sajam

Tempat Karoke dan Panti Pijat di Merangin Dirazia Polisi, Sejumlah Miras Diamankan

Menurut Zamhuri yang harus kita pantau sebagai masyarakat bukan hanya jam opersaionalnya saja, namun letak tempat hiburan malam dekat dengan fasilitas rumah ibadah dan rumah sakit.

“Sinyalement Aparatur penyelenggara Pemerintahan yang tidak peka terhadap gejolak sosial yang dapat diterjemahkan terhadap dugaan praktek Oligarki, baik itu Oligarki Panglima, Pemerintahan Kolektif, dan Sulthonik maupun Oligarki Civil,” tambahnya.

Banyak anak dibawah umur yang bebas keluar masuk tempat hiburan malam, menurutnya kemungkinan minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin edar dan jual di lokasi tersebut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi praktek dunia hiburan malam coba ajak wakil rakyat diskusi menyikapi persoalan dimaksud dengan topik utama ataupun substansi pembahasan menyangkut hukum perizinan,” ujar Zamhuri.

“Pendapatan asli daerah bukan alasan untuk memberikan perlakuan berbeda terhadap masyarakat dan keadilan tidak pernah terbelenggu dengan kebutuhan akan anggaran pembangunan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian melalui giat cipta kondis (ops gabungan) setiap hari jumat dan sabtu malam telah bertindak untuk melakukan penertiban tempat hiburan malam sesuai jam operasional yang telah ditetapkan sesuai izin keramaian yang diterbitkan oleh sat intelkam polresta jambi sesuai PP No.60 Tahun 2017. (*)

Kata kunci: tempat hiburan malam
Berita sebelumnya

Beberapa Ijazah Bacaleg Diragukan Bawaslu Sarolangun

Berita selanjutnya

Anwar Sadat Buka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan SAKIP

Berita Terkait

Ada sebanyak 6 pengunjung tempat hiburan malam diamankan petugas Operasi Antik Siginjai 2024 Polda Jambi pada Sabtu malam 18 Mei 2024/ Foto: Mhd-ampar

Razia Antik di Jambi: 5 Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba dan 1 Pengunjung Kedapatan Bawa Sajam

19/05/2024
Polisi merazia sejummlah tempat Hiburan malam yang berada di kota Bangko/ Foto: ade

Tempat Karoke dan Panti Pijat di Merangin Dirazia Polisi, Sejumlah Miras Diamankan

08/12/2022
Berita selanjutnya

Anwar Sadat Buka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan SAKIP

(Dok Kominfo Muaro Jambi)

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri Acara Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup

M Fauzi Kadis PUPR Provinsi Jambi/ Foto/ Ampar

Program Jambi Mantap, M Fauzi: Bedah Rumah Tahun 2023 Ini Ada 550 Unit

Wawako Jambi Maulana Membuka Transformasi Digital/ Foto: Melli/Ampar

Wawako Jambi Maulana Membuka Transformasi Digital

Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi/ foto: Andika

Soal Web Jagadesa, Ini Klarifikasi Pihak PT TBM

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.