AMPAR.ID, SAROLANGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun memiliki beberapa catatan penting terkait verifikasi administrasi Bakal Calon Legeslatif DPRD (Bacaleg) Kabupaten Sarolangun.yang dilakukan oleh KPUD Sarolangun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika membeberkan, jika catatan tersebut antara lain terkait diragukannya keapsahan ijazah beberapa Bacaleg dan ada sekolah Bacaleg yang sudah tutup serta adanya Kepada Desa (Kades) aktif yang mencalonkan diri.
“Untuk ijazah yang dilegalisir namun tidak basah atau fotocopy kita datangi ke sekolah tersebut, sementara untuk sekolahnya yang sudah tutup maka pihak KPU dan Bawaslu selaku pengawas akan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan terkait,” sebutnya.
Sementara terkait Kades aktif yang mencalonkan diri, menurut Mudrika karena adanya keterbatasan akses Sistem Pencalonan yang diberikan oleh KPU maka sampai hari ini Bawaslu belum memiliki bukti otentik terhadap isu adanya beberapa Bacaleg yang menjabat sebagai kades.
“Sebagai mana yang diatur dalam Undang – undang persyaratan Kades yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR harus mundur atau melaporkan surat pengunduran diri dari jabatannya,” jelasnya.
Sambung Mudrika, jika surat pengunduran diri Kades yang menjadi Bacaleg tersebut semestinya sudah dilampirkan saat partai mereka mendaftar Bacaleg nya.
“Kita akan menyurati KPU untuk meminta data yang mana Bacaleg yang menjabat sebagai Kades tersebut,” tutup Mudrika. (Fdn)
Diskusi tentang inipost