• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Persoalan Penyelesaian Aset Tergadai, Kebijakan Pj Bupati Sarolangun Sangat Dinantikan

2023-07-26
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri. Foto: Fdn

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri. Foto: Fdn

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Persoalan aset tanah milik pemkab Sarolangun yang telah bersertifikat A.n. KPN Pemkasa dan masih tergadai di Bank Muamalat, sudah berjalan hingga belasan tahun, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Tentu hal ini menimbulkan suatu pertanyaaan yang cukup besar, ada apa dengan Pemkab Sarolangun?, yang terkesan diam dan seolah – olah tak berdaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Padahal banyak jalan atau langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Sarolangun, mulai dari permohonan Pembatalan Sertifikat No.16,17 dan 18 A.n. KPN PEMKASA kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan ataupun bisa dilakukan melalui Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melalui Gugatan Ke Pengadilan Negeri.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua LSM JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan) DPD Kabupaten Sarolangun, Najasri mengatakan, jika persoalan tanah aset milik Pemkab Sarolangun ini kalau mau diselesaikan hanya tergantung niat dari Pemkab Sarolangun itu sendiri, banyak jalan, salah satunya yakni melalui gugatan pembatalan atas sertifikatnya.

Bahkan dari informasi yang didapat jika Kepala BPN kabupaten Sarolangun saat itu, ketika mulai mencuatnya permasalahan ini, ia tidak pernah dan tidak mau menanda tangani sertifikat tersebut, disebabkan proses penerbitannya tidak sesuai prosedur, karena dibuat tanpa mengunakan sertifikat induk sebagaimana mestinya dan dikeluarkan buka tahun 2005 tapi ditahun – tahun berikutnya.

“Berarti, jelas jika Sertifikat A.n. KPN Pemkasa tersebut diduga cacat secara hukum alias tidak sah, karena proses penerbitannya sudah menyalahi prosedur atau cacat administrasi, karena dibuat tanpa ada pemecahan dari sertifikat induk,” ujarnya.

Bacajuga

Kesbangpol Sarolangun Gelar Rakor Fasilitasi Tim Pekam, Ini Tujuannya

Woww! Reses DPRD Sarolangun Rp1,3 Miliar Temuan BPK: Sekwan Enggan Dikonfirmasi, Ada Apa

Catat! ASN dan Honorer Jadi Caleg Harus Mundur

Beberapa Ijazah Bacaleg Diragukan Bawaslu Sarolangun

Sambungnya, menurut aturan hukum yang berlaku, sangat jelas melarang tanah aset milik pemerintah digadai ataupun dijadikan sebagai barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

“Pemkab Sarolangun harus bertindak tegas, siapapun yang terlibat mulai dari proses pelepasan hak, terbitnya Sertifikat hingga dijadikan sebagai jaminan di Bank harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terakhir Najasri berharap dimasa kepemimpinan Bachril Bakri, sebagai orang nomor 1 di Pemkab Sarolangun saat ini, yang mana beliau merupakan sebagai salah pejabat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa memberikan suatu solusi atau kebijakan agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan. (Fdn)

Kata kunci: Berita SarolangunPj Sarolangun
Berita sebelumnya

Ayo Dapatkan Motor Impianmu di Semarak Yamaha Day 2023

Berita selanjutnya

Rencana Pembukaan Stockpile Batu Bara di Tolak Warga Telanaipura

Berita Terkait

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Fasilitasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023. Foto: Fdn

Kesbangpol Sarolangun Gelar Rakor Fasilitasi Tim Pekam, Ini Tujuannya

2023-07-13

Woww! Reses DPRD Sarolangun Rp1,3 Miliar Temuan BPK: Sekwan Enggan Dikonfirmasi, Ada Apa

2023-07-12

Catat! ASN dan Honorer Jadi Caleg Harus Mundur

2023-07-12
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika. Foto: Fdn

Beberapa Ijazah Bacaleg Diragukan Bawaslu Sarolangun

2023-06-22
Kabid Mutasi Kaprawi. Foto: Fdn/ Ampar

Kepala OPD Tak Beri Sanksi Disiplin Bawahan Akan di Sanksi

2023-06-06
Warga Adu Mulut dengan Pemilik Ruko di Sarolangun. Foto: Fdn/ Ampar

Gegara Sarang Burung! Warga Adu Mulut dengan Pemilik Ruko

2023-05-20
Bangunan ruko yang diduga untuk sarang walet di Sarolangun. Foto: Fdn/ Ampar

Warga Sukasari Tolak Bangunan Diduga untuk Sarang Walet

2023-05-16
Berita selanjutnya
Rencana pembukaan stockpile batu bara di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi/ Foto: Afd/ Ampar

Rencana Pembukaan Stockpile Batu Bara di Tolak Warga Telanaipura

Penyidik Kejati Jambi kembali sita aset Mantan Dirut Bank Jambi/ Foto: Alan/Fei

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tanah dan Bangunan Mantan Dirut Bank Jambi

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK), Hj Euis Novitasari yang menutup secara resmi O2SN PDBK tingkat Provinsi Jambi tahun 2023, Selasa malam (25/7/2023)/ Foto; Ampar

SLBN Tanjab Timur Raih Juara Umum O2SN PDBK Provinsi Jambi Tahun 2023

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lobby B Mapolda pada Rabu, (27/07/23)/ (Foto: Ega)

Ungkap Kasus 2,35 Kg Sabu, Polisi Amankan 9 Tersangka

Siap Beroperasi, Walikota Jambi Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.