AMPAR.ID, SAROLANGUN – Persoalan aset tanah milik pemkab Sarolangun yang telah bersertifikat A.n. KPN Pemkasa dan masih tergadai di Bank Muamalat, sudah berjalan hingga belasan tahun, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Tentu hal ini menimbulkan suatu pertanyaaan yang cukup besar, ada apa dengan Pemkab Sarolangun?, yang terkesan diam dan seolah – olah tak berdaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Padahal banyak jalan atau langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Sarolangun, mulai dari permohonan Pembatalan Sertifikat No.16,17 dan 18 A.n. KPN PEMKASA kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan ataupun bisa dilakukan melalui Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melalui Gugatan Ke Pengadilan Negeri.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua LSM JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan) DPD Kabupaten Sarolangun, Najasri mengatakan, jika persoalan tanah aset milik Pemkab Sarolangun ini kalau mau diselesaikan hanya tergantung niat dari Pemkab Sarolangun itu sendiri, banyak jalan, salah satunya yakni melalui gugatan pembatalan atas sertifikatnya.
Bahkan dari informasi yang didapat jika Kepala BPN kabupaten Sarolangun saat itu, ketika mulai mencuatnya permasalahan ini, ia tidak pernah dan tidak mau menanda tangani sertifikat tersebut, disebabkan proses penerbitannya tidak sesuai prosedur, karena dibuat tanpa mengunakan sertifikat induk sebagaimana mestinya dan dikeluarkan buka tahun 2005 tapi ditahun – tahun berikutnya.
“Berarti, jelas jika Sertifikat A.n. KPN Pemkasa tersebut diduga cacat secara hukum alias tidak sah, karena proses penerbitannya sudah menyalahi prosedur atau cacat administrasi, karena dibuat tanpa ada pemecahan dari sertifikat induk,” ujarnya.
Sambungnya, menurut aturan hukum yang berlaku, sangat jelas melarang tanah aset milik pemerintah digadai ataupun dijadikan sebagai barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
“Pemkab Sarolangun harus bertindak tegas, siapapun yang terlibat mulai dari proses pelepasan hak, terbitnya Sertifikat hingga dijadikan sebagai jaminan di Bank harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir Najasri berharap dimasa kepemimpinan Bachril Bakri, sebagai orang nomor 1 di Pemkab Sarolangun saat ini, yang mana beliau merupakan sebagai salah pejabat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa memberikan suatu solusi atau kebijakan agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan. (Fdn)
Diskusi tentang inipost