AMPAR.ID, SAROLANGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser mengingatkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Honorer yang ingin maju dalam Pemilu legislatif pada Pemilu 2024, diwajibkan untuk mengundurkan diri.
” Sesuai ketentuan dan aturan maka ASN dan tenaga honorer yang maju sebagai Caleg wajib mengundurkan diri,” ujar Sekda.
Menurut Sekda Endang Abdul Naser pengunduran diri tersebut disertai dengan surat permohonan yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Pengunduran diri ini juga bersifat mutlak dan tidak bisa ditarik kembali.
” Jadi, ASN dan honorer yang maju sebagai menjadi peserta calon legislatif dan mengajukan pengunduran diri itu tidak bisa kembali bekerja sebagai pegawai dengan apapun hasil dari pencalonan tersebut,” tegasnya.
Terkait ASN dan honorer di lingkungan Pemkab Sarolangun yang menjadi Caleg, menurut Sekda sampai saat ini diriny belum terpantau dan belum mendapat laporan.
” Masalah ini saya belum terpantau dan termonitor, secepatnya saya akan panggil pihak BKPSDM untuk meminta laporannya,” ucap Sekda.
Terakhir Sekda Endang Abdul Naser menghimbau seluruh ASN dan honorer di lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menjaga netralitas dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses. Jangan sampai ada ASN menjadi tidak netral dan terlibat dalam politik praktis karena ada sanksinya.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost