AMPAR.ID, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 9 tersangka.
“Dalam ungkap 8 kasus tersebut, didapatkan barang bukti narkoba berupa 2,35 kg sabu, 14 butir Pil Ekstasy dan 0,78 Kg Ganja,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru dalam konferensi pers pada Rabu, (27/07/23).
Dikatakan Dirresnarkoba, bahwa tersangka adalah NH dan BK yang sedang membawa paket berupa kardus rokok, dan setelah diperiksa didalamnya ditemukan 14 paket shabu yang ditumpuk piring diatasnya.
Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tanah dan Bangunan Mantan Dirut Bank Jambi
“Ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba ini, merupakan rekapitulasi kasus sejak tanggal 14 Juni s/d 22 Juli 2023,” jelasnya.
Ditambahkannya, dari 8 kasus tersebut TKP terbanyak yaitu dari Kota Jambi dengan 5 LP, 3 LP lainnya dari Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kab. Bungo.
Dikatakan Thomas Panji, bahwa jika dikalkulasi kerugian, maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.3.056.709.468,- (tiga miliyar lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) dan total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan sebanyak 12.071 (dua belas ribu tujuh puluh satu) jiwa.
(Ega/min)
















