AMPAR.ID, SAROLANGUN – Karena adanya perubahan asumsi KUA atau kegiatan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sarolangun mengusulkan pergeseran atau perubahan anggaran.
Kepala Badan BPKAD Sarolangun Kasyadi melalui Kabid Anggaran, Setiadi mengatakan, jika pergeseran atau perubahan anggaran saat ini hanya baru ada 10 OPD yang telah mengusulkan untuk perubahan anggaran di OPD nya.
Terkait pengusulan ini pihak BPKAD memang tidak merilis pengumuman untuk pergeseran, karena yang bisa menganalisa perubahan kebijakan prioritas ada di OPD masing – masing, karena mere
“Saat ini baru 10 OPD yang mengusulkan. Kita hanya menerima usulan, karena mereka yang menghitung yang mana menjadi prioritas,” sebut Setiadi.
Masih dikatakan Setiadi, jika untuk proses usulan penggeseran anggaran di OPD, setelah kita terima selanjutnya akan di analisa, apakah memenuhi syarat untuk pergeseran atau tidak. Karena penggeseran saat ini hanya pergeseran didalam satu Sub kegiatan yang sama.
“Kalau OPD tersebut melakukan pergeseran melompat antara bidang belanja pasti kita tolak,” ujarnya.
Terakhir Setiadi menjelaskan jika apa itu pergeseran, sama halnya dengan perubahan tapi semi perubahan karena tidak merubah APBD. Hal ini boleh dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Dasar hukum pergeseran anggaran ini sudah diatur baik di PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Badan Keuangan maupun Permendagri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Badan Keuangan,” tutup Setiadi. (Fdn)
Diskusi tentang inipost