AMPAR.ID, JAMIBI – Program Jambi MANTAP 2021-2026, Gubernur Jambi Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani terus dimaksimalkan. Sebanyak 117.150 ribu masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi medapatkan perlindungan yang Pembiyaan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
BACA JUGA:
Hasil Survei LKPR: Elektabilitas Petahanan Al Haris Masih Tertinggi, Disusul Romi dan Fasha
Angka penerima manfaat program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima.
Program ini kerja sama Pemprov Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sejak 2022 kemarin dan telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor:16 Tahun 2022., ini pertama kali di aplikasikan oleh Kepala Daerah di Indonesia.
BACA JUGA:
Al Haris Buka Suara Soal Pj Bupati Merangin dan Pj Walikota Jambi, Baca Disini
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul, mengatakan penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se Provinsi Jambi.
“di tahun ini pak Gubernur tambah lagi sebanyak 5 persen menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, ini sudah disetujui dan akan segera berjalan” ujarnya, Kamis 31 Agustus 2023.
Ia juga mengapresiasi Gubernur Jambi, Kata Syahrul, ini merupakan wujud keperdulian seorang Gubernur Jambi kepada masyarakat.
BACA JUGA:
Gubernur Al Haris Launching Sekolah Lansia Kota Jambi
“Sesuai visi misi pak Gubernur, berupaya untuk memutus rantai kemiskinan, juga upaya dalam mensejahterankan masyarakatnya,” jealasnya.
Menurut Syahrul, ini salah satu perhatian dari Gubernur Jambi kepada masyarakat yang telah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan yang pada akhirnya ahli waris dan keluarga dapat melanjutkan kehidupan yang layak.
“Harapannya masyarakat dapat paham begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi resiko maka tidak menimbulkan kemiskinan, dengan iuran hanya Rp16.800/bulan, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan ini,” sambungnya lagi.
Konser Band Ungu 12 Agustus di Jambi, Nih Intip Fasilitas Menarik di Venue
Manfaat program ini, Selain melindungi kecelakaan kerja, Apabila dari mereka yang meninggal dunia, maka akan mendapat santunan Rp42.000.000 kemudian bagi ahli waris (anak nya) mendapat beasiswa pendidikan sebesar Rp174.000.000 untuk dua anak sampai dengan jenjang pendidikan Strata (S-1].
(nda/min)
















