• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi

2023-09-13
Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi/ (Foto: Agus)

Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi/ (Foto: Agus)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Melihat tingginya kasus suap yang melibatkan pelaku usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar mendiseminasikan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) yang saat ini telah berbentuk digital. Pancek digital menjadi alat bagi pelaku usaha untuk melakukan self-assessment dalam melihat kecukupan prosedur antikorupsi pada organisasinya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Roro Wide Sulistyowati pada kegiatan Diseminasi Panduan Cegah Korupsi untuk BUMD yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/09/2023).

Acara yang digelar di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, Kepala Biro Perekonomian Johansyah dan para direktur serta perwakilan dari BUMD dari provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

“Harapannya Pancek ini akan diadopsi oleh BUMD di wilayah Jambi. Perusahaan bisa melakukan Panduan Cegah Korupsi secara online di website jaga.id KPK” terang Wide.

Roro Wide Sulistyowati mengungkapkan, data KPK menunjukan hingga Juni 2023, kasus terbesar adalah penyuapan sebanyak 948 kasus yang telah ditangani KPK. Angka tersebut cukup jauh dibandingkan jumlah kasus korupsi jenis lain yaitu korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang hanya 309 kasus.

“Penyuap ini paling banyak dari pelaku usaha yaitu sebanyak 399 orang, disinilah tugas pencegahan untuk menekan angka ini agar pelaku usaha tidak bertambah lebih banyak lagi yang terjerat korupsi,” ungkap Wide.

Bacajuga

Marak Penipuan Keuangan, OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

Kata KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas 

Selain itu, menurut Wide, terdapat sebanyak 129 tersangka berasal dari BUMN/BUMD. Ini menunjukkan pelaku usaha, termasuk pengelola BUMN/BUMD sangat rentan terjerat kasus korupsi. “Data inilah yang menjadi alasan mengapa KPK melakukan pencegahan korupsi termasuk kepada BUMN dan BUMD,” ujar Wide.

Urgensi implementasi Pancek bagi BUMD

Dalam pemaparannya Roro Wide Sulistyowati menyampaikan bahwa pemerasan dan suap menyuap kerap melibatkan pelaku usaha. Wide mencontohkan kasus OTT Kabasarnas yang dilakukan KPK dimana 3 orang swasta dari 3 perusahaan berbeda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan kepentingan yang sama agar mendapatkan proyek. Menurutnya, pelaku usaha sebagai pemberi suap akan lebih banyak jumlahnya dibanding penerima suap.

Selain itu ada terobosan hukum di Indonesia yaitu pemidanaan korporasi melalui perma No. 13 tahun 2016. Melalui perma ini, ketika bagian dari perusahaan melakukan tindak pidana korupsi, perusahaan akan dimintai tanggung jawab. “Tindak pidana korporasi dilakukan oleh perusahaan atau orang yang mempunyai hubungan kerja dan bertindak untuk dan atas nama korporasi. Termasuk konsultan ataupun pengacara, makanya kita sebagai pelaku usaha harus menjaga orang-orang dalam perusahaan termasuk pihak lain yang kita pekerjakan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,” papar Wide.

Dalam pasal 4 ayat 2 Perma 13/2016, sebuah korporasi dapat dipidana jika: Memperoleh keuntungan atau manfaat dari sebuah tindak pidana atau tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana; dan Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Inilah yang melatari lahirnya Pancek, menurut Wide saat pelaku usaha ditanya apa yang dilakukan dalam melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi, perusahaan dapat membuktikan dengan salah satunya menggunakan instrumen Pancek di laman jaga.id
“Harapannya dengan adanya Pancek ini cukup untuk menghindari pemidanaan korporasi bagi BUMD. Ini tidak berbiaya tapi diakui sebagai alat untuk mengukur upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan di perusahaan,” tutup Wide.

Sementara itu sebelumnya, Sekda Sudirman dalam sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah hadir di Jambi dalam rangkaian Roadshow Bus Antikorupsi.

Menurut Sekda Sudirman, Provinsi Jambi memiliki 15 BUMD yang datanya bisa diakses melalui aplikasi e-bumd milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang terdiri dari bidang air minum, jasa keuangan dan aneka usaha.

“Kami berharap BUMD tetap menjadi tumpuan harapan setelah menghadapi krisis multidimensi sejak 1997. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah terutama dalam meningkatkan peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dukungan KPK sangat diharapkan dalam melakukan pendampingan pada daerah,” ungkap Sudirman.

(jp/minn)

Kata kunci: berita JambiBUMNKPK
Berita sebelumnya

Polda Jambi Distribusikan Air Bersih ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Berita selanjutnya

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi

Berita Terkait

Marak Penipuan Keuangan, OJK Bersama Pemerintah Luncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal

2025-08-19

Kata KPK: Kemerdekaan Sejati Adalah Bebas dari Korupsi

2025-08-18
KPK RI (ilustrasi)/ist.net

KPK Setor Rp403 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

2025-08-12

OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas 

2025-08-12

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

2025-05-16

Komitmen Berantas Korupsi! Gubernur, Bupati Hingga Pimpinan DPRD Jambi Sambangi KPK

2025-05-15

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Hadapan KPK

2025-05-14
Berita selanjutnya
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi/ Foto: Tania

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi

Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi”, Rabu (13/09/2023), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi/ (Foto: Juanda)

Pemprov Jambi ke KPK: Kita Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia/ Foto: ajeng

48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin dalam diskusi bersama awak media/ Foto; juanda

Tambang Batubara Disorot, KPK ke Pemprov Jambi: Realisasikan Segera Rencana Jalan Khusus Batubara

Pantastis! KPK Ingatkan Soal Pungutan Capai Rp 150 Miliar Pertahun Bisnis Tambang Batubara Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilustrasi lelang jabatan Eselon II / Sumber Foto: Porwebindo

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

2025-08-16

Ribuan Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Masuk “Zona Merah” Pertamina, Rocky Candra Siap Bantu Cari Solusi 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Kebut Progres Bedah Rumah Pro Jambi, Kabid Perkim PUPR Provinsi Jambi Ariesto Harun Sidak Dilokasi ini

Terkait Tambang Galian C PT. SMB, Anggota DPRD Rejang Lebong Surya ST: Sudah Menyalahi Aturan Mengambil Batu di Sungai Musi Rejang Lebong

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Polri Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan, Satgas Pangan Jambi Malah Nyatakan 8 Merk Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu dan Masih Aman Dikonsumsi 

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Yamaha Engineering School Angkatan ke 9 Kembali Dibuka 

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Agustus 2025
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.