• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi

2023-09-13
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi/ Foto: Tania

Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Mengamankan Asset Negara di Kota Jambi/ Foto: Tania

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan asset negara. Hal ini, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Asset eks Pertamina sebagai barang milik negara.

Mengingat semakin berkembangnya kota Jambi saat ini, maka permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh instansi pemerintah, tidak terkecuali Pertamina EP Field Jambi. Contohnya tanah Mess Kasang Pertamina yang terletak di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di kota Jambi tersebut telah lama menjadi sengketa. Gugatan terakhir atas sengketa tanah tersebut adalah gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

Adapun gugatan perkara perdata tersebut diajukan oleh Musriyati dkk sebagai penggugat dan Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat. Untuk itu, PT. Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

“Pertamina EP Field Jambi bersama jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi akan berupaya secara maksimal dalam mempertahankan aset -aset tanah dan bangunan yang merupakan barang milik negara,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

Di dalam obyek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina telah terbit lima sertifikat hak milik warga. Padahal obyek tanah dan bangunan Pertamina sudah digunakan dan dikuasai oleh Pertamina EP Field Jambi sejak zaman perusahaan Belanda Nederlandsch Indische Aardlolie Maatschappij (Niam).

Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN. Pertamina yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini. Sementara, warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati obyek tanah dan bangunan tersebut. Adapun ke -5 (lima ) sertifikat warga tersebut adalah sebagai berikut :

Bacajuga

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

1. Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No. 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
2. Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No. 00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
3. Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No. 00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
4. Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No. 00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.
5. Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan hal di atas, maka Pertamina EP Field Jambi meminta pembatalan sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik. Surat itu telah diklarifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga. Dan juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022 perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah antara lain bahwa setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk dalam tanah kepunyaan orang tua para penggugat.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan.

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut. Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah obyek. Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum.

Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta. Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0 tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara. Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang karena terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.
“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan tugas mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

(jp/min)

Kata kunci: amparberita JambiPertamina EP Field Jambi
Berita sebelumnya

Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi

Berita selanjutnya

Pemprov Jambi ke KPK: Kita Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

Berita Terkait

Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

2025-10-16

Rocky Candra Dorong Desa Sungai Dualap Menjadi Icon Desa Wisata Mangrove Skala Internasional

2025-10-16
Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15
Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

Rocky Candra Serahkan Bantuan Program IPAL ke Ponpes Darul Arifin Ness Muarojambi

2025-10-15

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

2025-10-14

Yamaha Sabang Raya Jambi Sukses Rayakan Anniversary ke-30 Tahun

2025-10-14

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09
Berita selanjutnya
Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi”, Rabu (13/09/2023), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi/ (Foto: Juanda)

Pemprov Jambi ke KPK: Kita Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara

48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia/ Foto: ajeng

48 Dealer Motor Honda Apresiasi Konsumen Setia

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin dalam diskusi bersama awak media/ Foto; juanda

Tambang Batubara Disorot, KPK ke Pemprov Jambi: Realisasikan Segera Rencana Jalan Khusus Batubara

Pantastis! KPK Ingatkan Soal Pungutan Capai Rp 150 Miliar Pertahun Bisnis Tambang Batubara Jambi

Sekda Kerinci Resmikan Kampung Bebas Narkoba Tahun 2023

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.