• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kepastian Hukum Suatu Kebijakan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

2024-01-13
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pernyataan Gubernur Jambi Al Haris menyangkut polemik PT. SAS sebagaimana yang dilansir oleh berbagai Media Massa dengan pernyataan belum ada bukti konkret menyangkut apa yang dikhawatirkan masyarakat Kelurahan Aur Kenali.

Pernyataan tersebut terkesan merupakan pernyataan yang emosional dan tidak mencerminkan adanya upaya penegakan keadilan substantife dan lebih menunjukan jika rezim Jambi Mantap tidak lagi memperhatikan prinsip menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan (Gouverner c’est prevoi).

Disamping itu pemberlakuan Instruksi Gubernur Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara merupakan suatu kebijakan latah dan menunjukan cacat nalar dan cacat logika atau kesesatan pikiran dalam memahami pengertian Kebijakan Publik dan Azaz-Azaz Umum Pmerintahan yang Baik (AUPB), atau lebih tepatnya dinilai sebagai suatu bentuk kepanikan menghadapi suatau keadaan yang terjadi.

Tidak menutup kemungkinan Gubernur Jambi pada saat memberlakukan Instruksi tersebut tidak lagi memperhatikan kwalitas daripada isi dan materinya, dan tanpa memperhatikan aspek pembuatan peraturan perundang-undangan, baik aspek sosiologis, maupun filosofis dan aspek yuridis.

Baik menyangkut tentang polemik pembangunan Stockpile PT. SAS maupun tentang polemik jalan khusus angkutan Batubara sepertinya menimbulkan kesan bahwa kabinet pembantu atau pembisik ataupun konseptor Instruksi Gubernur dimaksud hanya mengedepankan prinsip asal bapak senang (ABS).

Bahkan terkesan merupakan kebijakan tanpa kepastian hukum dan/atau telah dengan sengaja mengabaikan azaz dan kaidah ataupun norma Hukum Perizinan ataupun tidak memperhatikan Konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) dengan prinsip-prinsip antara lain, yaitu Pencegahan Dini (Precautionary Principle), Prinsip Keadilan Antar Generasi (The Principle of Intergenerational Equity), Prinsip Keadilan Intragenerasi (The Principle of Intragenerational Equity), Prinsip Integrasi (The principle of Integration) Prinsip Kerjasama (Principle of Cooperation), Prinsip Pengelolaan lingkungan tanpa merugikan.

Bacajuga

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

Aupb Demokarasi Absurd

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

Suatu prinsip yang merupakan sesuatu aspek yang paling mendasar (fundament) dalam sebuah perencanaan maupun pada pelaksanaan pembangunan serta merupakan satu kesatuan ataupun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AUPB.

Kiranya Instruksi Gubernur Jambi tersebut bukanlah merupakan satu-satunya jalan keluar atau solusi yang efektif bahkan lebih cenderung sebagai pemicu lahirnya embrio polemik berikutnya yaitu menyangkut tentang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air, atau lebih tepatnya lagi mengenai norma atau kaidah Hukum Perizinan menyangkut penyelenggaraan pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelabuhan Sungai dan Danau.

Kata kunci: JamhuriKepastian Hukumopini
Berita sebelumnya

Demi Keselamatan, Jembatan Beatrix Sarolangun Ditutup Sementara

Berita selanjutnya

CEK FAKTA: Pilkada 2024 Digelar 27 November, Ini Penjelasan KPU Jambi

Berita Terkait

Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Produks Vs Legitimasi Kekuasaan Atonomi Daerah 

2025-05-22
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kehancuran Etika dan Moralitas Runtuhkan Kekuasaan

2025-04-27
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Pelacur Birokrasi Penghianat Pancasila

2025-04-21
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Mengungkap Skandal Retrebusi Persampahan 

2025-03-04
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Anekdot Kebijakan Subsidi

2025-02-23
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Kesepakatan Menaklukan dan Menngabaikan Surat Tuhan 

2025-02-17
Berita selanjutnya
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada 2024/ (Sumber Foto: porwebindo)

CEK FAKTA: Pilkada 2024 Digelar 27 November, Ini Penjelasan KPU Jambi

Ketua DPRD Muaro Jambi Dianugerahi Gelar Adat Melayu Adipati Agung Setia Negeri

Kepala BNN RI dan Country Manager UNODC Bahas Kerja Sama 2024( Foto: dok.humas BNN RI)

Kepala BNN RI dan Country Manager UNODC Bahas Kerja Sama 2024

Gubernur Jambi Al Haris saat melepas jalan santai, Sabtu 13 Januari 2024/ (Foto: Melli/Ampar)

Puncak HUT Jambi, Al Haris Lepas Jalan Santai Berhadiah Umroh Gratis Diikuti Ribuan Peserta

Tim Sar Temukan Siswanto dalam Keadaan Meninnggal/(Foto: Lutfi)

Nekat Mandi di Genanagan Banjir Sungai Batanghari, Tim SAR Temukan Siswanto dalam Keadaan Meninnggal

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.