• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Dituntut 2,6 Tahun Penjara, Fathuri Rahman Mengaku ‘Tak Menyesal’

27/07/2020
PostTweetSend
Dibaca 113

AMPAR.ID – Beberapa poin disampaikan Penasehat Hukum Fathuri Rahman, terdakwa kasus dugaan korupsi, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (27/7) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini.

Salah satu poin yang disampaikan adalah menganggap bahwa kliennya tersebut tidak terbukti bersalah, dalam pengadaan bantuan kelompok tani di Muarojambi tersebut.

Namun terdapat pengakuan yang mengejutkan, dari terdakwa setelah diberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pembelaan.

Ia justru mengaku tak menyesal, dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Apakah terdakwa menyesal? Ini ditanya biar singkron dengan PH terdakwa ya,” tanya pimpinan hakim Yandri Roni.

“Tidak” jawab Fathuri singkat.

Bacajuga

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Kejati Jambi Periksa 56 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

Pengakuan ini cukup mengejutkan. Pasalnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Dimana sebelumnya, Fathuri dituntut dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.

“Kita juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp.228 juta, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah kasi pidsus Kejari Muarojambi.

Rudi menambahkan JPU tetap pada tuntutan, terlihat pertimbangan nanti, itu kembali kepada majelis hakim.”pungkasnya.(DR)

Kata kunci: hakim JambiKejati Jambikorupsi
Berita sebelumnya

Lagi, Kadis PUPR Fauzi Buka Pembinaan dan Sertifikasi SIO Dorong Peningkatan Kompetensi Operator

Berita selanjutnya

SC Minta Musda DPD II Golkar Kota Jambi Dilanjutkan

Berita Terkait

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya,

Kejati Jambi Periksa 56 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

28/01/2026
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

31/07/2025
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

02/06/2025

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

22/02/2025
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

19/02/2025
Hasil sedekah atu smbangan dari masyarakat ke UPTD panti sosial Tresna Werdha Jambi/ foto/ istimewa/ampar

Bentuk Tim Investigasi Lapangan Telusuri Aliran Dana Sumbangan Masyarakat ke UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Jambi, Kadis Disdukcapil Arif Budiman: Kalau Terbukti Akan Kita Copot

26/07/2024
UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi/ Foto/ Istimewa

Lapor Pak Gubernur, Kasihan Lansia! Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi Diduga Tilap Uang Sedekah Atau Sumbangan dari Masyarakat

24/07/2024
Berita selanjutnya

SC Minta Musda DPD II Golkar Kota Jambi Dilanjutkan

Kapolda Jambi Cek Alat Perlengkapan Penanggulangan Karhutla

Fauzi Ansori Soroti Perjalanan Dinas ASN Pemprov

Heboh! Kemunculan Pantai di Sungai Batanghari, Diserbu Warga

Fachrori: Dewan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.