JAMBI, AMPAR.ID – Tiga mobil truk angkutan batubara di Provinsi Jambi ditindak oleh pihak Kepolisian, karena kedapatan melewati Jalan Nasional, Rabu 7 Februari 2024 kemarin.
Saat ini tiga mobil truk angkutan batubara itu diamankan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari.
Mobil truk angkutan batubara itu diberi tindakan tegas berupa sanksi tilang karena telah melewati Jalan Nasional.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto melalui Kasat Lantas Iptu Agung Prasetyo mengatakan, tiga mobil truk angkutan batubara ditindak saat pihak kepolisian melakukan kegiatan rutin antisipasi angkutan batubara yang melintas di Jalan Nasional.
Tiga mobil truk angkutan batubara ini, disampaikan dia, melewati Jalan Nasional di Jalan Lintas Jambi- Sarolangun atau di Simpang Desa Kotoboyo, Kecamatan Bathin 24 , Kabupaten Batanghari untuk menuju pelabuhan terdekat sebelum dibawa melalui jalur sungai.
“Diimbau kepada perusahaan tambang dan sopir truk angkutan batubara untuk tidak lagi melewati Jalan Nasional, sebelum ada intruksi lebih lanjut,” ungkapnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost