• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Politik Dinasti, Politik Aji Mumpung? 

06/08/2020
PostTweetSend
Dibaca 97

Oleh: Mochammad Farisi

Memangnya kalo suami/istri, bapak/ibu, abang, kakak, adik saya seorang pejabat negara, lantas saya tidak boleh ikut pilkada? 

Bukankah setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan? 

Pertanyaa ini selalu muncul jelang pilkada, dan tahun 2020 ini semakin hangat dibicarakan karena ditingkat national anak dan menantu presiden sedang ikut Pilkada di Solo dan Medan, anak Wapres juga ikut di Pilkada Tangsel.

Di Jambi Pilkada 2020 kali ini juga diwarnai politik dinasti Fikar Azami anak petahana AJB ikut di Pilkada Kota Sungai Penuh, Hafiz Fattah anak Sofia Fattah almarhum Bupati dan Wakil Buapti Batang Hari dan di Tanjab Barat ada Cici Halimah Istri petaha Safrial dan Mulayni Siregar adik Safrial. 

Ada beberapa perspektif melihat politik didasti ini. Pertama, bila melihat fakta sejarah Tiongkok dan Mesir dipercaya sebagai awal munculnya dinasti jauh ratusan abad sebelum masehi, dilanjutkan dengan Kekaisaran Romawi dan Dinasti Umayah Khalifah Islam. 

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Dengan system monarki maka dinasti diartikan sebagai kekuasaan berdasarkan hubungan darah turun temurun, biasanya anak laki-laki tertua disipakan untuk mewarisi tahta/kuasaan orang tua. 

Sampai hari inipun praktek ini tetap berlaku seperti di kekaisaran Jepang, Kerajaan Inggris, Thailand bahka di Indoensia Raja Keraton Yogyakarta adalah turun tumuren dari Sultan Hamengku Buwono.

Dengan hadirnya system demokrasi, dimana kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat, dinasti politik tidak sepenuhnya hilang, kekuasaan berdasarkan warisan sedarah hanya mengalami pergesaran, kalau dulu langsung  turun ke anak, namun saat ini melalui oligarki partai politik, maka politik dinastipun masih bisa langgeng. 

Buktinya, banyak! Dinasti Limpo di Sulsel, dinasti Narang di Kalteng, dan dinsati Nurdin di Jambi. 

Yang paling mencuat adalah dinasti Chasan Sochib di Banten mulai Ratu Atut Chosiyah sang anak menjadi Gubernur Banten dua periode, Ratu Tatu Chasanah sang anak menjadi Bupati Serang, menantu Airin Rahmi sebagai Waliota Tangsel hingga anak menantu yang menduduki berbagai posisi jabatan lainnya. 

Artinya meskipun Indonesia menganut demokrasi, namun kekuasaan berbasis hubungan darah akan terus terjadi bila partai masih dikuai kelompok elit (oligarki). 

Kedua, dilihat dari kacamata hak asasi manusia putusan MK No. 33/PUU-XII/2015 menjadi payung dilegalkannya politik dinasti, MK membatalkan pasal 7 huruf r UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah yang melarang calon kepala dearah memilki konflik kepentingan (memilki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahan yaitu; ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu) kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan. 

Bila melihat histori dibuatnya pasal ini karena dalam prakteknya Politik Dinasti cenderung memonopoli kekuasaan dan melakukan praktek KKN, hal ini sangat berlawanan dengan semangat reformasi. 

Meskipun faktanya banyak kasuk korupsi yang terjadi akibat politik dinasti, tidak serta merta dijadikan dasar mengeliminir keluarga petaha untuk berpartisipasi, yang penting perlu dibenahi adalah kerja-kerja politik kususnya proses candidacy di partai politik.

Ketiga, melihat politik dinasti dari macetnya reformasi dan pendidikan politik di lingkungan partai politik itu sendiri, partai masih gagal memahi fungsi parpol dimana harus melakukan kaderisasi dan seleksi yang transparan. 

Namun faktanya kaderisasi tidak berjalan maksimal, seleksi tidak transparan, partai dikuasai elit (oligarki) dan lebih mengejar kemenangan dari pada memperjuangkan nilai perjuangan kader. 

Parahnya public tidak pernah mengetahui bagaimana seleksi yang dilakuakn partai, apakah kriteria partai menentukan pilihan pada kandidat tertentu. Selama system integritas partai politik (SIPP) belum dibangun jangan harap demokrasi kita akan berkualitas.

Keempat, bila dilihat dari etika birokrasi pemerintahan maka dinasti politik membuat roda pemerintahan tidak sehat, salah satu tujuan demokrasi adalah membagi kekuasaan antara aksekutif dan legislative sehingga bisa tercipta check and balances, tercipta hubungan kerja yang yang dinamis dimana DPRD berfungsi sebagai pengawas pemerintah. 

Namun hal tersebut sulit dilakukan bila pemerintahan sudah dikuasai oleh satu trah keluarga, misalnya suami menjadi kepala daerah, istri atau keluarga yang lain ketua DPRD, kemudian anak, menantu, ipar juga menjabat di pos-pos penting tanpa kompetensi yang tepat, tidak terjadi merit system dan sangat berpotensi untuk KKN. 

Terakhir, buah jatuh tak jauh dari pohon pohonnya, agaknya peribahasa ini bisa menjadi dasar bahwa anak atau kelaurga besar yang hidup didunia politik juga akan mewarisi passion orang tuanya, yang terpenting adalah para kandiddat memilki kompetensi dan mengikuti prosedur pencalon di partai politik, jangan ada anak emas/keistimewaan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kedekatan dengan keluarga petahana/penguasa akan membawa keuntungan, itu lah politik aji mumpung.  

Keputusan akhir ada pada tangan rakyat, karena kualitas pemimpin berkorelasi dengan kualitas rakyat, rakyat yang cerdas berintegritas akan menghasilkan pemipin yang amanah dan punya kapasitas. 

Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA)

Kata kunci: Achamd farisiberita Jambipengamat politik JambiPilkada 2020politikProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Dukung Rapid Test Massal, PetroChina Juga Distribusikan 200 Paket Sembako

Berita selanjutnya

Ketersediaan Kebutuhan Pangan Provinsi Jambi Alami Surplus

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Ketersediaan Kebutuhan Pangan Provinsi Jambi Alami Surplus

Sipadek, Aplikasi Yang Memberikan Kemudahan Administrasi Ditengah Pandemi Covid-19

KPU RI : Tidak Boleh Satupun WNI Yang Domisili Di Jambi Tidak Bisa Menggunakan Hak Pilih Karena Administrasi

Breaking News : Massa Aksi PMII Geruduk Ruangan Kantor Gubernur Jambi

PKC PMII Kecewa Lambatnya Penanganan Covid-19, Bahkan Anggaran Yang Disiapkan Belum Terealisasi 100 Persen

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.