AMPAR.ID,kota jambi- jum’at pagi (7/8) massa aksi yang tergabung dalam Pengurus Kordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) jambi menggelar aksi damai didepan gedung kantor gubernur jambi.
Dalam aksi damai ini massa PMII ingin bertemu dan bertatap muka langsung dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar untuk menyampaikan aspirasi terkait transparansi anggaran dana covid19 senilai Rp. 211 Miliar, awalnya Rt. 11 Miliar yang di BPBD setelah pandemi disepakati oleh Pemprov dan DPRD provinsi mengalokasi Rp 200 miliar hingga menjadi total Rp. 211 miliar.
Usai menggelar Aksi, Ketua PKC Provinsi Jambi Hengki Tornado menyampaikan bahwa Pemprov Jambi tidak transparan dalam pengelolaan dana penanganan covid-19 yang telah digelontorkan.
Bahkan saat mahasiswa meminta data penerima Bansos yang telah disalurkan oleh Pemprov Jambi, Pemprov belum berkenan menyampaikan.
“Maka daripada itu kami dari PMII sangat kecewa dengan persoalan pada hari ini. Dan kami akan datang kembali menanyakan ini. Masak sekelas data penerima tidak bisa disampaikan ke Publik,” papar Hengki.
Lebih lanjut Hengki menambahkan, banyak lagi lain persolan yang ditemukan di lapangan, seperti salah sasaran. Kemudian item sembako yang diberikan tidak transparan.
“Kayak Supermi itu Indomie, Kalau susu itu susu apa, ABC atau apa, Seharusnya kan Pemprov Jambi kan menyampaikan bahwa ini loh yang dibelanjakan dari anggaran yang dikeluarkan,” jelas Hengki.
Kemudian Hengki juga menyayangkan lambatnya penanganan covid-19 di Provinsi Jambi. Bahkan anggaran yang telah disiapkan belum terealisasi 100 persen. “Berarti tidak menutup kemungkinan angka kemiskinan meningkat di Jambi gara-gara itu,” tambahnya.
Selain itu, menurut Hengki, harus ada langkah-langkah strategis atau master plan dari Pemprov Jambi dalam penanganan covid-19 di Provinasi Jambi.
Menyikapi tuntutan massa PMII Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah menyampaikan bahwa tentunya Pemprov Jambi komit dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jambi.
Pemrov Jambi telah melakukan refokusing anggaran sebesar Rp211 Miliar untuk penanganan covid di Provinsi Jambi.
“Penggunaan dana itu kita diawasi Oleh Kejaksaan, BPKP, maupun pengawas Internal Pemerintah yaitu Inpektorat, jadi apa yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang telah diatur,” sebut Johan.
Lanjut Johan, tentunya apa yang disampaikan oleh mahasiswa PMII hari ini disambut baik oleh Pemprov Jambi. “Kita tidak anti kritik, kita siap menampung aspirasi masyarakat,” ujar Johan.
Namun, berkaitan dengan penyampaian data, kata Johan ada yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku. Seperti penyampaian data pribadi, SPJ pemerintah itu tidak bisa disampaikan. Karena ada lembaga yang berwenang untuk memeriksa hal tersebut.
“Contoh tadi, adek adek meminta ingin melihat data siapa-siapa penerima Bansos, bukanya kita tidak mau menyampaikan secara terbuka pertama itu. Kita juga jaga kerahasiaan karena itu ada peraturanya. Tapi kalau ingin melihat juga, maka kita jadwalkan minggu depan bersama dengan pengawas,” pungkasnya.(DR)
Diskusi tentang inipost