AMPAR.ID,kota jambi – Menjelang pemilu serentak, KPU Provinsi Jambi menggelar Bimbingan Teknis SIDALIH 4.0 Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2020 yang digelar di Aula Golden Harvest Hotel Jalan Kapten Patimura pukul 19:30 wib pada kamis malam (6/8).
Dalam Bimtek ini dihadiri langsung Viryan Aziz komisioner KPU RI sekaligus memberikan Bimbingan teknis kepada peserta yang hadir seperti dari seluruh Komisioner KPUÂ kabupaten/kota dan operator SIDALIH dari 11 kabupaten kota se provinsi jambi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, ketua dan seluruh anggota komisioner KPU Provinsi Jambi.
Ketua KPU provinsi jambi M.Subhan dalam kata sambutannya berharap dari bimtek SIDALIH pemilu serentak tahun 2020 ini, untuk dapat berjalan dengan aman,tertib dan lancar dan mampu menjaga kesehatan ditengah pandemi covid-19 serta tetap menjaga stabilitas dan netralitas untuk menghadapi pemilu serentak tahun 2020 ini.”terangnya
Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan Aziz membuka secara resmi Bimtek SIDALIH 4.0 Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu Serentak tahun 2020, serta berinteraksi secara langsung dengan peserta yang hadir bagaimana cara mengechek dan mendata pemilih ataupun regulasi pada pemilu serentak yang akan datang.
Pada sesi wawancara, Viryan menyampaikan provinsi jambi termasuk salah satu provinsi yang terbaik, capaian, penyelesaian, Coklit saat ini.
Karena dari rentang waktu masa coklit sampai tanggal 13 Agustus, hari ini capaiannya sudah 86 persen dan terus bertambah .
Dirinya berharap “provinsi jambi bisa selesai sebelum tanggal 13 Agustus, yang maknanya adalah KPU provinsi Jambi bisa lebih cepat dan tentu kecepatan itu bukan berarti terburu-buru, tapi kecepatan itu karena memang jajaran penyelenggara dibawah, bisa bekerja dengan lebih efektif.
Viryan menambahkan terkait regulasi untuk kemudian diteruskan ke KPU kejajaran PPK dan PPS.
“Selain aspek teknis penting memahami aspek subtansi dari regulasi yang sudah ada, harapannya tidak ada bias dalam penerapan regulasi kita, kemudian muara akhirnya hak pilih warga negara terlindungi.”
“Lebih lanjunya lagi, tidak boleh ada satupun warga negara yang tinggal diprovinsi Jambi yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena Persoalan administrasi itu sudah diatur diputusan MK nomor 102 tahun 2009,”pungkasnya.
Untuk diketahui Bimtek SiDALIH 4.0 Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2020 akan digelar selama 2 hari mulai dari 6 Agustus hingga 7 Agustus 2020.(DR)
Diskusi tentang inipost