AMPAR.ID – Ada-ada saja perangai empat pria di Jambi yang merupakan bandar narkoba jenis sabu. demi melancarkan bisnis jual narkoba, nekat siaran langsung di Facebook dan pihak kepolisian mengetahui hal tersebut langsung menangkapnya.
Empat bandar narkoba yakni bernama Pahtoni 39 tahun, Zakaria 25, Yoga Ariyadi 22 tahun, Didik 20 tahun dan semua merupakan warga Bungo.
Informasi dihimpun, pelaku diketahui seorang bandar narkoba yang secara siaran langsung jual sabu kepada orang dan polisi yang mengetahui sifat keburukan tersebut, langsung melakukan pemeriksaan intensif dan tidak lama kemudian, polisi juga menangkap tiga rekan pelaku yang ikut transaki sabu melalu siaran langsung facebook dan pihak polres terus periksa intensif.
Kapolres bungo, Trisaksono Puspo Aji membenarkan ada menangkap empat orang pria terkait transasi narkoba jenis sabu dan empat pria sudah jadi tersangka.
“Benar ada, Satu orang bandar dan tiga orang rekan bandar dan sudah jadi tersangka,”ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Septa Badoyo juga membenarkan ada empat bandar narkoba ditangkap karena siaran langsung Facebook yakni jual narkoba jenis sabu dan sudah jadi tersangka.
“Benar ada, empat orang merupakan bandar narkoba dan sudah jadi tersangka,”jelasnya jumat, (14/8)
Septa menyebutkan, tersangka nekat menjual narkoba melalui Facebook demi mendapat keuntungan besar dan kita mengetahui para tersangka transaksi narkoba setelah adanya laporan masyarakat ke Polres. mendapat informasi tersebut, tim satnarkoba langsung menyelidiki Facebook siaran langsung jual sabu.
“Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri jejak tersangka dan setelah tau orangnya, langsung ditangkap dirumah Pahtoni setelah itu langsung dibawa langsung ke Polres Bungo.
Guntur menambahkan, Penangkapan empat tersangka disaksikan langsung pihak ketua RT tersangka Pahtoni dan dalam penangkapan, pihak anggonya mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Hp, CCTV dan langsung dibawa ke Polres guna pemeriksaan intensif.
“Kita akan periksa intensif lagi dan untuk ke empat tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,”tegasnya.(NST)










