AMPAR.ID, BATANG HARI,- DPRD Kabupaten Batanghari gelar Sidang Paripurna dalam rangka Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023.
Sidang Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin didampingi Sekwan, M. Ali AB. Sementara itu dari pihak pemerintah daerah, Mewakili Bupati Batanghari Wabup Bakhtiar menyampaikan tanggapan dari pemerintah daerah. (28/05/2024).
Pertama menanggapi pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai 100 persen. Orang nomor dua di Kabupaten Batanghari menyatakan, sangat sepakat dengan pandangan fraksi tersebut.
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar di Muara Bulian mengatakan, menanggapi pandangan umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terkait dengan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai 100 persen. Kabupaten Batanghari menyatakan sangat sepakat dengan pandangan fraksi tersebut.
“Dan melalui momentum Peraturan Daerah (Perda) PDRD yang baru kita berupaya menjadikan momentum perbaikan pada aspek tata kelola dan terutama mengoptimalkan potensi yang sangat besar kita miliki. Kita juga membutuhkan kesadaran tinggi dan peran aktif kita semua bersama,” katanya.
Terkait dengan tunda bayar kegiatan 2023 yang juga menjadi sorotan fraksi PAN, diterangkan oleh Wabup, bahwa hal itu juga menjadi salah satu dampak dari tidak tercapainya target PAD 100 persen. Begitu pula adanya keterlambatan transfer pemerintan pusat ke pemerintah daerah.
“Untuk kewajiban tunda bayar ini, dibebankan pada anggaran yang penyaluran transfer tahun anggaran 2023 di tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF) lebih kurang sebesar Rp42 Miliar ditambah dengan efisiensi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat yang juga terkait tunda bayar, Pemerintah daerah akan selalu berkomitmen dan konsisten atas pengalokasian mandatory spending sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
“Pertama salah satu dampak dari tidak tercapainya target PAD dengan 100% juga adanya keterlambatan transfer Pemerintah pusat, dan baru disalurkan di awal Tahun Anggaran 2024 dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF).Mengenai saran untuk peningkatan (PAD) mencapai 35% atau 40% kami sangat sepakat,” ungkapnya.(Adv)
Diskusi tentang inipost