AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kekasih Dj Dinar Candy saat ini sudah ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Dua tersangka baru ini berinisial S dari perusahaan yang mengeluarkan builder sertifikat dan A yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Syahbandar Talang Duku.
Hal Ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
“Iya, kita sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Tersangka S, disampaikan dia, telah mengakui bahwa dokumen itu adalah palsu. Selain itu, dia juga mengakui menerima keuntungan dari pembuatan dokumen tersebut.
Lalu, tersangka A yang merupakan ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku yang bertugas sebagai juru ukur dan operator pelayanan pendaftaran.
Namun, dirinya belum memberikan keterangan lebih lanjut berapa keuntungan yang diterima oleh tersangka S. Karena, pihaknya minggu depan akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka baru ini.
“Terkait dia (S) menerima imbalan, nanti kita sampaikan. Yang jelas kita sudah menemukan dua alat bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan, ini cukup bagi kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara, oknum ASN dari Kantor Syahbandar Talang Duku ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, kemungkinan ada tugas-tugas yang tidak dilakukan.
“Ada tugas-tugas yang memang harus dilakukan, mungkin tidak dilakukan sehingga dokumen- dokumen yang kita sudah pastikan itu palsu sampai diterbitkan dengan dokumen baru,” ungkapnya.
(mhd/nda)
Diskusi tentang inipost