• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Kerawanan Saat Pendaftaran Bapaslon di KPU 

04/09/2020
PostTweetSend
Dibaca 122

Oleh: Mochammad Farisi

Syarat formal administrasi menjadi titik krusial menuju gelanggang pemilihan kepala daerah, lobi ke partai pengusung harus dilakukan dan dikawal sampe penutupan pendaftaran, bila tidak rekomendasi bila melayang kelain kandidat. 

Jumat 4 – 6 September adalah jadwal pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Sesuai regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur dengan detail syarat pencalonan dan syarat calon. 

“Untuk itu kita patut mendukung dan mengingatkan agar proses pendaftaran berjalan baik dan lancar. Berdasarkan pengalaman yang sudah lalu, beberapa poin kerawan kerap terjadi.”

Pertama dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak lengkap dan tidak sah, untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara KPU dengan Tim Bakal pasangan calon untuk benar-benar memahami dan sepaham tentang syarat formal pendaftaran, hal ini menghindari perbedaan penafsiran/pemahanan tentang bunyi peraturan perUUan. 

Beberapa syarat pendaftaran sangat berhubungan dengan institusi lain, seperti: kepolisian untuk syarat SKCK, DInas pendidikan/Kanwil Kemenag untuk legalisir ijazah, IDI, Himpsi dan BNN untuk keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkotika, LHKPN dari KPK, Pengadilan Negeri untuk syarat tidak memilki tanggungan utang, tidak sedang pailit berdasarkan surat dari pnegadilan niaga, tidak memilki tanggungan pajak, bahkan kaerena pandemic maka ditambahkan menyerahkan hasil uji swab. 

Bacajuga

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Tentu hal tersebut menjadi tugas partai dan tim pasangan calon sedari awal melengkapi semua berkas persyaratan yang diatur oleh KPU, jadi partai menjadi saringan awal terhadapat bakal calon yang memang berkualitas, jangan sampe curang dengan memalsukan dokumen.

Prinsip siap menang dan siap kalah atau sportifitas harus dikedepankan.
Permasalahan kedua yang bisa muncul adalah dua lisme kepengurusan partai maupun dualism dukungan (dukungan ganda) . diharapkan memang partai sedari awal jelas menentukan dukungan, bukan di akhir-akhir waktu pendaftaran, sehingga KPU lebuh mudah melakukan verifikasi berkas.

Selain syarat yang harus dipenui bakal paslon, yang tak kalah penting adalah kesiapakn KPU untuk mneyisapkan segala formulir kemudian bekerja secara transparan dan akutable dalam memverifikasi syarat bakal calon, serta disiplin menerapkan protkol kesehatan, bila perlu proses pendaftaran di siaran secara live di akun resmi media social KPU, sehingga pendukung tidak perlu datang secra berkerumun. 

Semangat penyelenggaraan pilkada juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih. Kerjasamda dengan gugus tugas covid-19. 

Setelah semua syarat formal didaftarkan maka KPU elakukan verifikasi, dan juga masyarakat berhak memberikan masukan dan tangapan terkait rekam jejak bakal pasangan calon, dan atas masukan dari masyarakat tersbut KPU dan Bawaslu wajib menindaklanjuti. 

Dengan kepedulian masyarakat yang merasa bahwa pilkada adalah momentum memperbaikain kondisi daerah 5 tahun kedepan, maka Insyaalah dengan penyelenggara yang profesioanl, pengawasan yang teliti dan transparan akan mengahsilkan calon yang berkualitas dan punya stanadrt moral dan etika yang tinggi.  

Mochammad Farisi, LL.M
Ketua KOPIPEDE Prov. Jambi

Kata kunci: BapaslonCagubCawagubopiniPilgub Jambi
Berita sebelumnya

Lewat CSR PetroChina Galakan PHBS

Berita selanjutnya

Pilgub Jambi, Pasangan Haris-Sani Pertama Mendaftar di KPU

Berita Terkait

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

13/09/2025
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

31/07/2025
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

30/07/2025
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

01/07/2025
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

20/05/2025
Berita selanjutnya

Pilgub Jambi, Pasangan Haris-Sani Pertama Mendaftar di KPU

Bertolak Dari KPU, Haris: Alhamdulillah Semua Lengkap 

KPU Coret Berkarya, Al Haris: Tetap Koalisi Dukungan Melimpah

Kandidat Reaktif Hasil Swab, Begini Kata KPU?

Pertanda 'Berkah' Siap Tempur, Syafril Nursal Mendarat Di Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.