Oleh: Mochammad Farisi
Syarat formal administrasi menjadi titik krusial menuju gelanggang pemilihan kepala daerah, lobi ke partai pengusung harus dilakukan dan dikawal sampe penutupan pendaftaran, bila tidak rekomendasi bila melayang kelain kandidat.
Jumat 4 – 6 September adalah jadwal pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU. Sesuai regulasi UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020 mengatur dengan detail syarat pencalonan dan syarat calon.
“Untuk itu kita patut mendukung dan mengingatkan agar proses pendaftaran berjalan baik dan lancar. Berdasarkan pengalaman yang sudah lalu, beberapa poin kerawan kerap terjadi.”
Pertama dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon tidak lengkap dan tidak sah, untuk itu perlu komunikasi yang intensif antara KPU dengan Tim Bakal pasangan calon untuk benar-benar memahami dan sepaham tentang syarat formal pendaftaran, hal ini menghindari perbedaan penafsiran/pemahanan tentang bunyi peraturan perUUan.
Beberapa syarat pendaftaran sangat berhubungan dengan institusi lain, seperti: kepolisian untuk syarat SKCK, DInas pendidikan/Kanwil Kemenag untuk legalisir ijazah, IDI, Himpsi dan BNN untuk keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkotika, LHKPN dari KPK, Pengadilan Negeri untuk syarat tidak memilki tanggungan utang, tidak sedang pailit berdasarkan surat dari pnegadilan niaga, tidak memilki tanggungan pajak, bahkan kaerena pandemic maka ditambahkan menyerahkan hasil uji swab.
Tentu hal tersebut menjadi tugas partai dan tim pasangan calon sedari awal melengkapi semua berkas persyaratan yang diatur oleh KPU, jadi partai menjadi saringan awal terhadapat bakal calon yang memang berkualitas, jangan sampe curang dengan memalsukan dokumen.
Prinsip siap menang dan siap kalah atau sportifitas harus dikedepankan.
Permasalahan kedua yang bisa muncul adalah dua lisme kepengurusan partai maupun dualism dukungan (dukungan ganda) . diharapkan memang partai sedari awal jelas menentukan dukungan, bukan di akhir-akhir waktu pendaftaran, sehingga KPU lebuh mudah melakukan verifikasi berkas.
Selain syarat yang harus dipenui bakal paslon, yang tak kalah penting adalah kesiapakn KPU untuk mneyisapkan segala formulir kemudian bekerja secara transparan dan akutable dalam memverifikasi syarat bakal calon, serta disiplin menerapkan protkol kesehatan, bila perlu proses pendaftaran di siaran secara live di akun resmi media social KPU, sehingga pendukung tidak perlu datang secra berkerumun.
Semangat penyelenggaraan pilkada juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih. Kerjasamda dengan gugus tugas covid-19.
Setelah semua syarat formal didaftarkan maka KPU elakukan verifikasi, dan juga masyarakat berhak memberikan masukan dan tangapan terkait rekam jejak bakal pasangan calon, dan atas masukan dari masyarakat tersbut KPU dan Bawaslu wajib menindaklanjuti.
Dengan kepedulian masyarakat yang merasa bahwa pilkada adalah momentum memperbaikain kondisi daerah 5 tahun kedepan, maka Insyaalah dengan penyelenggara yang profesioanl, pengawasan yang teliti dan transparan akan mengahsilkan calon yang berkualitas dan punya stanadrt moral dan etika yang tinggi.
Mochammad Farisi, LL.M
Ketua KOPIPEDE Prov. Jambi
Diskusi tentang inipost