• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Panmus Lapor Ketua DPRD, Merasa Pembentukan P3SRS Menteng Park Dihambat

28/11/2024
PostTweetSend
Dibaca 182

AMPAR.ID, Jakarta – Sampai sekarang, Panitia Pembentukan Musyawarah Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Menteng Park Residences terus menunggu surat balasan dari PT. Cempaka Wenang Jaya selaku Developer Menteng Park Residences.

Surat itu mereka tembuskan ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan.

Meski sudah sekian tahun diserahterimakan dan beroperasi, namun apartemen tersebut belum juga memiliki PPPSRS.

Para pemilik berharap kepada pihak pengembang untuk tidak menghambat keinginan mereka membentuk PPPSRS yang nantinya murni berasal dari para pemilik unit.

Surat ditujukan langsung kepada Nono Sampono sebagai Direktur ini telah dikirim 24 September 2024 sekaligus menanggapi surat Nono Sampono pada 21 Agustus lalu.

Panmus Menteng Park Residences sudah diundang oleh Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 20 September lalu, dalam acara Monitoring Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik di Apartemen Menteng Park.

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

Undangan tersebut selain dihadiri oleh Panmus dan Dinas Perumahan, juga dihadiri oleh Biro Hukum DKI, Biro Pemerintahan, dan Dinas Perumahan Jakarta Pusat. Mereka menyayangkan ketidak hadiran pihak pengembang tanpa sebab yang jelas.

Jani Malau selaku pimpinan rapat dengan tegas menekankan Peraturan Gubernur yang berlaku saat ini harus dihormati.

Ia juga menyatakan alasan dari pihak pengembang mengenai penundaan pembentukan P3SRS tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa dinas terkait tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu.

“Pimpinan rapat Jani Malau menegaskan kembali bahwa Peraturan Gubernur saat ini berlaku dan menyampaikan tidak benar asalan pengembangan bahwa pembentukan P3SRS ditunda sampai ada aturan baru, serta dinas tidak pernah menyatakan hal tersebut. Beliau juga menyatakan bahwa pembentukan P3SRS tetap mengikuti Peraturan Gubernur saat ini, selanjutnya pengembang harus memberikan fasilitas sesuai dengan Pergub yang berlaku saat ini, ” bunyi surat tersebut.

Terbaru, mereka telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD setempat untuk mendiskusikan permasalahan terkait pembentukan P3SRS di Apartemen Menteng Park Residences.

Berikut isinya:

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Kewajiban Pembentukan P3SRS:
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, pasal 6 ayat 2 : “Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik dan tidak dapat diperpanjang masa waktunya”. Masa transisi yang seharusnya sudah terjadi selambat-lambatnya tahun 2019, hingga saat ini masa transisi belum terjadi.

Panitia Musyawarah (Panmus) telah terbentuk dan telah menghasilkan calon pengurus P3SRS yang telah disetujui oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setelah melalui beberapa kali konsultasi.

Hambatan Pembentukan P3SRS
Pengesahan Calon Pengurus menjadi Pengurus P3SRS memerlukan fasilitasi dari Pelaku Pembangunan seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik pasal 9 ayat 1 : Selama masa transisi, Pelaku Pembangunan memiliki kewajiban paling sedikit meliputi: (f) memfasilitasi pembentukan P3SRS.
Pelaku pembangunan kurang kooperatif dengan kewajibannya sehingga pembentukan P3SRS ini terkatung-katung dan terlambat lebih dari 5 tahun. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan merugikan pemilik apartemen Menteng Park Residence.

Kurangnya Transparansi Pengelolaan Keuangan Iuran Pengelolaan Lingkungan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2018 Pasal 12
“Ayat (1) Pemilik dan Penghuni Sarusun pada masa transisi berhak memperoleh informasi dan penjelasan atas rincian biaya pengelolaan dan segala kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Susun”.

“Ayat (2) Informasi dan penjelasan atas rincian biaya pengelolaan dan segala kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan Pelaku Pembangunan kepada Pemilik clan Penghuni Sarusun.”

Rincian laporan keuangan tersebut tidak pernah kami terima sehingga pelaksanaan pengelolaannya kami anggap tidak transparan dan akuntabel.

“Mengingat pentingnya keberadaan P3SRS bagi pemilik dan penghuni Apartemen Menteng Park Residence, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan IPL, kami mohon Bapak Ketua DPRD berkenan memberikan waktu untuk kami beraudiensi guna membahas permasalahan ini lebih lanjut dan mencari solusi terbaik,” tulis surat yang diteken oleh Ronald Antonio sebagai Ketua Panmus Pembentukan P3SRS dan Dedy Nandra sebagai Sekretaris.

Kemudian, mereka mengharapkan adanya pertemuan bersama dengan pihak PT Graha Karya Inti, meskipun sudah tiga kali surat dilayangkan.

“Melanjutkan pembentukan pengurus dan pengawas dan hasil verifikasi yang telah dilakukan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Panmus Pembentukan P3SRS bermaksud berkoordinasi dan bertemu dengan ibu Erni sebagai wakil pihak pengelola/pengembang,” tulis Ronald Antonio.

Disalur dari AKSIPOST, hingga berita dimuat pada 26 November 2024, awak media telah melakukan upaya konfirmasi ke Erni Erwati Aslin selaku wakil pihak pengelola atau pengembang.

Begitu juga ke Ferdi Cahyadi yang merupakan pihak dari Menteng Park, namun mereka belum juga menjawab melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirim sejak Senin, 28 Oktober 2024. (Min)

Kata kunci: ApartemenBerita
Berita sebelumnya

Cakada PAN Kalah di Tanjab Timur: Anak Romi Terancam di PAW

Berita selanjutnya

Hurmin – Gerry Unggul Perolehan Suara 47,78 Persen

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya

Hurmin - Gerry Unggul Perolehan Suara 47,78 Persen

Etnosains: Menyelami Kearifan Lokal dalam Perspektif Filsafat Ilmu

Bupati Batanghari Fadhil Arief Hadiri Pelepasan Logistik Pilkada 2024

Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Exhibition di SMKN 2 Kota Jambi

Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Exhibition di SMKN 2 Kota Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.