• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Jahanam, Ketua RT Perkosa Anak Kandung di Sarolangun

05/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 103

AMPAR.ID – Ayah seharusnya menjadi panutan, menjaga hingga menjadi tempat berlindung buah hatinya dari ancaman apapun. Namun beda halnya dengan seorang ayah di Sarolangun, Jambi tega memperkosa anak kandungnya sendiri bertahun-tahun lamanya.

MA (37) pria jahanam ini tega melakukan pemerkosaan anak kandungnya, padahal pelaku diketahui sebagai Ketua Rukun tetangga (RT) di Sarolangun. 

Informasi dihimpun, Kebiadaban MA terhadap anak kandungnya sendiri pertama kali dilakukan pada saat anaknya masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pada saat itu MA hanya mencabuli saja, setelah anaknya selesai di Sekolah Dasar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), MA kembali melakukan perbuatan jahanam itu dengan menyetubuhi anaknya sendiri, dan terakhir MA melakukan persetubuhan pada bulan April 2020.

Kini usia Korban yang tak lain adalah anak kandung itu telah berusia 19 tahun dan telah selesai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.

Data yang berhasil dihimpun dari Polres Sarolangun, ternyata MA Telah melakukannya bertahun-tahun, bak pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan terjatuh juga. 

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020 dengan terlapor MA. 

“Yang melapor MH tidak lain merupakan adik dari Ibu Korban, kini tersangka sudah kita amankan, “Ujar Kasat reskrim

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Tersangka tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya sendiri, sehingga nafsu Birahi tersangka memuncak.  

“Itu karena nafsu, dari hasil visum ada luka robek pada korban, untuk melancarkan aksinya tersangka ini mengancam korban dengan sebilah Pisau sambil berkata “JANGAN MELAWAN KAU, KUBUNUH KAU KALAU MELAWAN”, “Sebut Kasatreskrim sembari meniru ucapan tersangka. 

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali dan atau Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.(*)

Kata kunci: ayah cabulberita JambipemerkosaanSarolangun
Berita sebelumnya

Sandiaga Uno Menangkan FU-Syafril

Berita selanjutnya

Rival di 2015, DiGas Perkuat Kemenangan Romi- Robby

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Rival di 2015, DiGas Perkuat Kemenangan Romi- Robby

R2 Gaya Kepemimpinan Merakyat, Dicintai Rakyat Tanjabtim

Gerindra All Out Menangkan Romi-Robyy

Mengintip Pengolahan Limbah Medis COVID-19 di Bapelkes Pijoan

Demokrat Juga Nyatakan All Out Menangkan Romi-Robyy

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.