• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

08/05/2025
PostTweetSend
Dibaca 73

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Dimana sebelum Wajib Retribusi (WR) atau penyewa Ruko kompleks Ruko Abadi telah mengajukan permohonan pengurangan retribusi ke Pemkab Sarolangun terkait besaran Retribusi di lokasi tersebut.

Diketahui jika setelah ditetapkannya Perda Nomor 8 Tahun 2023 retribusi kompleks Ruko Abadi memang mengalami kenaikan sekitar 45 Persen atau dari kurang lebih Rp 15 juta rupiah naik menjadi Rp 21 juta rupiah.

Kenaikan tersebut memang menjadi polemik para penyewa atau Wajib Retribusi yang memohon Pemerintah Kabupaten Sarolangun kira besaraan Retribusi di lokasi tersebut tetap di angka yang lama, yaitu Rp 15 Juta Rupiah.

Setelah dilakukan diskusi, mediasi dan audiensi yang dipimpin Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika bersama Instansi terkait, BPPRD, BPKAD, Satpol PP, dan penyewa ruko abadi atau Wajib Retribusi, pada Kamis (08/05/2025) di Aula Utama Kantor Bupati Sarolangun, jika Pemkab Sarolangun tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

” Kami sudah beraudiensi dengan penyewa ruko abadi, yang mana sudah dijawab oleh bapak Bupati jika Pemda tetap mengacu atau menerapkan Perda yang berlaku,” beber Wabup, Gerry Trisatwika.

Penerapan Perda yang berlaku ini dalam artian permohonan pengurangan kewajiban retribusi yang diajukan penyewa ruko abadi Ditolak. Berarti Pemda tidak memberikan dispensasi atau pengecualian pada kewajiban retribusi yang telah diatur dalam Perda.

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

” Dalam hal ini tentunya kami dari Pemerintah Daerah bukan serta merta menolak pengurangan tanpa meningkatkan pelayanan. Kami akan tingkatkan pelayanan seperti parkiran, lokasi bongkar muat yang tidak sesuai akan ditertibkan dan yang paling utama untuk pembayaran para penyewa ruko tidak kami targetkan batas waktu pembayar, namun kami akan tetap melakukan penagihan,” tutup Gerry Trusatwika.

Sementara Arista Swandaru, selaku koordinator para pedagang atau penyewa ruko abadi menanggapi penolakan permohonan pengurangan retribusi tersebut mengatakan jika hari ini Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Sarolangun tidak dapat mengambil Diskresi atau kebijakan.

” Bupati Sarolangun tidak dapat mengambil Diskresi karena begitu rumitnya persoalan di sektor perpajakan dan retribusi di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.

Ia hanya berharap kedepan pada saat penyusunan Ranperda sebaiknya objek pajak atau wajib pajak dan wajib retribusi bisa ikut dilibatkan, karena mereka juga termasuk stekaholder yang sama – sama mempunyai kepentingan. Dimana Pemda mengeluarkan kebijakan yang menjalankan kebijakan tersebut Wajib pajak, sehingaga bisa mendapatkan win win solution.

” Selama ini kami selaku wajib pajak dan wajib retribusi khususnya di komoleks ruko abadi tidak pernah dilibatkan. Ini yang menjadi catatan kedepannya,” ucap Arista Swandaru.

Sambungnya, terkait keputusan audiensi hari ini sudah menjadi keputusan pemerintah daerah, jadi kita akan kembalikan lagi ke para pedagang/penyewa ruko atau Wajib Restribusi di kompleks ruko abadi Sarolangun maunya seperti apa.

” Kini tinggal person atau masing- Masing wajib retribusi ruko abadi, sanggup bayar ya monggo membayar, jika tidak sanggup dan mau mencari tempat yang lain juga silahkan,” kata Arista Swandaru.

(Fdn)

Kata kunci: amparBeritaPemerintah
Berita sebelumnya

Gubernur Jambi Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya

Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO Kelapa Sawit

Bupati Tanjab Timur Tekankan Sinergi dengan Polri Penting untuk Stabilitas Daerah

Al Haris Harap Undang-Undang Yang Direvisi Berpihak Kepada Guru

Wakil Bupati Muba Rohman Terima Audiensi Forum Osis Muba

Kepala BPKAD Sarolangun, H Kasiyadi/ foto: Ampar

Genjot PAD, BPKAD Sarolangun Akan Buka Lelang Kendaraan DinasĀ 

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.