• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Korupsi Rp.3,4 Miliar, Kejati Jambi Tahan Kacab Bank Mandiri

17/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 98

AMPAR.ID – Kejati Jambi Menerima Limpahan Perkara Korupsi Kredit Serbaguna Mikro Di Bank Mandiri Cabang Samratulagi, Jambi Senilai Rp3,4 Miliar Dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kejati Langsung Menahan Dua Tersangka Yakni Nana Suryana Sebagai Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, Dimana Pada Perkara Ini Dia Pernah Menjabat Manejer Mikro Mandiri MBU Jambi Samratulangi Periode 2012-2014 Dan Haris Fadilah (Tenaga Ahli Daya Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Kcp Jambi Samratulangi Sebagai Mikro Kredit Sales (Mks).

“Setelah Kita Terima Berkas Perkaranya Dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, Kejati Jambi Menyerahkan Penahananya Ke Jaksa Penuntut Kejari Jambi Untuk Ditahan,” Kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat.(16/10)

Kejaksaan Tinggi Jambi Menerima Berkas Perkara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Layanan Fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (Ksm) Tahun 2013 Dan 2014  Di Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk Kcp Samratulangi Jambi,  Terhadap 21 Nasabah Dengan Dokumen Dengan Data Fiktif Yang Merugikan Negara Rp3,4 Miliar Di Tangani Oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam Perkara Ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi Melimpahkan Dua Orang Tersangka, Yakni Nana Suryana Yang Merupakan  Kepala Cabang Bank Mandiri Tanggerang Pasar Cisok, Dimana Pada Perkara Ini Dia Adalah Mantan Mikro Mandiri Manager Mbu Jambi Samratulangi  Periode 2012-2014.

Kemudian Haris Fadilah Tenaga Ahli Daya (Tad) Pt Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kcp Jambi Samratulangi Sabagai Mikro Kredit Sales (Mks).

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Lexy Fatharany Menjelaskan Jika Perkara Ini Merupakan Lanjutan Dari Perkara Sebelumnya Yang Di Tangani Penyedik Ditreskrimsus Polda Jambi.

“Dalam Kasus Ini Masih Ada Hubungan Dengan Terpidana Irfan Rakhmadani, Pns Di Bkd Provinsi Jambi, Farida Selaku Pns Dpm Ptsp Provinsi Jambi, Dan Toni Candra, Yang Telah Mendapatkan Kekuatan Hukum Tetap,” Kata Lexy.

Perbuatan Kedua Tersangka Pada Kasus Itu Ditemukan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp3.482.645.853,31 Sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Layanan Fasilitas Ksm Tahun 2013 Dan 2014 Pada Pt Bank Mandiri (Persero) Kantor Cabang Pembantu Samratulangi Jambi Yang Dilakukan Audit Oleh Bpkp Perwakilan Provinsi Jambi.

Kedua Tersangka Dijerat Dengan Pasal Yang Berbeda, Untuk Nana Suryana Diguga Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 Kuhpidana Jo. Pasal 64 Kuhp.

Sedangkan Tersangka Haris Fadilah  Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) Kuhp Dan Untuk Kedua Tersangka Saat Ini Sedang Menjalani Masa Penahanan Di Rutan Polresta Jambi Selama 20 Hari Terhitung Mulai 8-27 Oktober Mendatang.(*/AF)

Kata kunci: BANK MANDIRIberita JambiKejati Jambi
Berita sebelumnya

Webinar SKK Migas – Petrochina Gaungkan Semangat Digital Marketing Di Tengah Pandemi

Berita selanjutnya

Cemburu Meregang Nyawa, Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jambi

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Cemburu Meregang Nyawa, Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jambi

Bocah Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari

Karyawan PT KIM Tewas Tertimbun Longsor Tambang Batu Bara

Jogi Sirait: Jurnalis, Bolehkah Berpihak?

Blusukan Ke Pasar Induk Talang Gulo, Al Haris Belanja Sayur Untuk Dimasak Sendiri

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.