• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

31/07/2025
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

PostTweetSend
Dibaca 137

Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukanlah operasi sepihak yang mengorbankan masyarakat, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata ulang pengelolaan hutan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat. PKH, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, adalah strategi korektif untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal—yang selama ini dilakukan secara masif, sistematis, dan dalam banyak kasus, ditunggangi oleh kepentingan ekonomi kelompok elite tertentu.

Di wilayah seperti Jambi—yang memiliki kekayaan ekologis sekaligus sejarah panjang konflik agraria—PKH sering disalahpahami. Lebih parah lagi, banyak disinformasi sengaja disebarkan oleh aktor-aktor yang merasa kepentingannya terancam. Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan besar dari praktik ekspansi perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Yang perlu diingat: PKH bukan untuk menindas rakyat kecil. Justru sebaliknya—untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memperbaiki ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan.

Regulasi Dibentuk untuk Keadilan, Bukan Represif
PKH berdiri di atas dasar hukum yang kokoh. Selain Perpres 5/2025, ada juga PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menegaskan batas fungsi kawasan hutan. Ditambah lagi dengan Keputusan Jaksa Agung No. 58 Tahun 2025 yang menempatkan proses hukum sebagai bagian penting dalam upaya penertiban.

Semua regulasi ini adalah wujud kehadiran negara—yang bukan sekadar menjaga pohon atau lahan, tapi menjaga keadilan bagi seluruh rakyat. Pemerintah hadir bukan untuk menghukum, tapi untuk mengatur agar akses terhadap sumber daya bisa dibagi secara adil dan lestari, serta menjamin hutan tetap hidup bagi anak cucu kita.

Masyarakat Kecil Tidak Perlu Takut
Kekhawatiran masyarakat, khususnya petani sawit pemilik lahan kecil di bawah 5 hektare, adalah hal yang manusiawi. Namun perlu dipahami secara utuh bahwa PKH tidak menyasar rakyat kecil yang bercocok tanam secara tradisional dan legal, apalagi yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di sekitar kawasan hutan produksi.

Satgas PKH justru membuka ruang dialog dan pendampingan. Fokus utama mereka adalah perkebunan skala besar yang membuka lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo.

Bacajuga

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Lebih jauh, kasus lahan plasma masyarakat yang berada di luar wilayah HGU perusahaan juga menjadi perhatian serius. Satgas mendesak agar perusahaan tidak lepas tangan. Ini bukan soal perizinan semata, tapi juga soal keadilan agraria.

Waspadai Hoax dan Provokasi Elite Berkepentingan
Hari-hari ini, media sosial dan beberapa kanal berita online mulai dibanjiri narasi menyesatkan tentang PKH. Ada yang menyebutnya sebagai “alat negara untuk menggusur rakyat”. Bahkan muncul aksi-aksi yang dibumbui emosi, namun tanpa landasan data dan fakta.

Publik perlu jernih. Ada pihak-pihak tertentu—yang mungkin merasa tersenggol karena selama ini menikmati “lahan gelap”—yang berusaha membenturkan rakyat dengan negara. Pola ini bukan baru. Sudah lama digunakan untuk menciptakan kebingungan dan menahan proses hukum. Mereka inilah yang disebut sebagai “pengusaha hitam”, yang mencoba berlindung di balik seruan masyarakat agar bisa terus beroperasi secara ilegal. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel, seperti KLHK, Satgas PKH, atau organisasi lingkungan independen seperti Perkumpulan Sahabat Alam Jambi.

Hukum dan Keadilan Sosial Harus Jalan Bersama
Penertiban kawasan hutan sejatinya adalah jalan tengah antara penegakan hukum dan perlindungan sosial. Konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan pendekatan represif. Tapi juga tak bisa diselesaikan jika hukum terus dibiarkan dikangkangi oleh yang kuat.

Itulah sebabnya, pendekatan PKH kini dilakukan secara progresif namun humanis, di mana masyarakat yang memang berada di kawasan hutan akan diberi solusi—mulai dari skema perhutanan sosial, pendampingan hukum, hingga pemberdayaan ekonomi alternatif.

Di saat yang sama, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini bebas memperluas kebun di kawasan hutan tanpa izin, harus diberi sanksi tegas.

Penertiban Demi Keberlanjutan dan Kemakmuran Bersama
Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah sistem kehidupan—menyimpan air, udara bersih, keanekaragaman hayati, serta ruang hidup bagi banyak komunitas adat dan masyarakat lokal. Ketika hutan rusak karena praktik pembiaran dan pembalakan liar, yang paling menderita justru rakyat kecil itu sendiri.

Penertiban kawasan hutan di Jambi dan daerah lain di Indonesia adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan liar dan merusak. Bahwa kemakmuran bukan hanya milik segelintir orang yang punya modal dan koneksi, tapi bisa dirasakan bersama.

Jaga Alam , Jaga Masa Depan
Jangan terpancing oleh mereka yang sengaja memelintir fakta untuk menutupi kejahatan ruang yang telah mereka lakukan bertahun-tahun. Mari jaga pemikiran dan nalar publik agar tidak menjadi korban opini manipulatif.

Penertiban Kawasan Hutan bukan perang terhadap rakyat. Justru inilah bagian dari ikhtiar negara untuk mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Jefri Bintara Pardede.

Sahabat Alam Jambi Membuka Posko Pengaduan Masyarakat Petani Sawit Korban Pengusaha Hitam.

  • Sekretariat: Istana Tamarona, Jln. Pangeran Hidayat, Pal V – Kota Jambi
    HP/WA: 0882-7650-2436, 081326561616, 081279780567

Oleh: Jefri Bintara Pardede – Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Kata kunci: hutanjefri pardedeopini
Berita sebelumnya

Saat Bupati Syukur dan Isteri, Dikukuhkan Jadi Ayah Bunda Genre Merangin

Berita selanjutnya

Semarak HUT ke-80 RI, Pemkab Batang Hari Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih 1-30 Agustus

Berita Terkait

Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

15/03/2026
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28/01/2026

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16/01/2026
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22/11/2025
Ir. Martayadi Tajuddin

Disperkimtan Pemprov Jambi: Profesionalisme atau Sekedar Proyek Birokrasi

18/11/2025
Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

13/09/2025
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

30/07/2025

INGAT, Kapolda Jambi Sudah Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

13/07/2025
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

01/07/2025
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

20/05/2025
Berita selanjutnya

Semarak HUT ke-80 RI, Pemkab Batang Hari Imbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih 1-30 Agustus

GERMAS Masuk RPJMD: Ayokk Jambi “BERGERAK”

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Presisi Merdeka Run 2025

Pemdes Maju Makmur Salurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Laporan Hasil Pembahasan RPJMD 2025-2029 

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.