AMPAR.ID, Banda Aceh – Dalam Konferensi Pers Capaian Penindakan dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan (BHP) yang digelar di Banda Aceh, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, memberikan apresiasi kepada seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh serta instansi penegak hukum atas sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam menjaga wilayah Aceh dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.
Kegiatan konferensi pers ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, dan turut dihadiri perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, Binda, dan Satpol PP WH Aceh, sebagai wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dalam arahannya, Dirjen Bea Cukai menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Dengan dukungan seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Bea Cukai terus berkomitmen menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal,” ujar Djaka Budhi Utama.
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Aceh juga merilis sejumlah barang bukti hasil penindakan (BHP) yang dilakukan oleh jajaran kantor di bawah Kanwil Bea Cukai Aceh.
Dihadapan peserta konferensi pers, ditampilkan dua kasus menonjol hasil penindakan: Pertama, sepeda motor sebanyak 8 unit, sparepart sepeda motor sebanyak 20 koli, dan 1 unit truk merupakan hasil penindakan Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 di Aceh Tamiang.
Barang-barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana penyelundupan impor. Saat ini, tindak lanjut atas penindakan tersebut masih dalam proses penelitian, dan barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Kedua, rokok ilegal sebanyak 3,87 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 di Kabupaten Aceh Utara, dengan modus pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai. Saat ini, perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan, dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Dirjen Djaka menegaskan bahwa penindakan-penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dalam menindak pelanggaran sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan barang-barang ilegal ini tidak lagi beredar dan tidak merugikan negara. Inilah bentuk tanggung jawab Bea Cukai kepada masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan Forkopimda dan aparat penegak hukum.
“Sinergi ini adalah kunci. Setiap operasi yang kami lakukan selalu melibatkan koordinasi lintas instansi agar penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel,” ungkap Bier Budy.
Dengan meningkatnya hasil penindakan dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjadi instansi yang terpercaya, transparan, dan terkini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berintegritas di Aceh.
(red)
Diskusi tentang inipost