• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

MK Sidangkan Perkara Perbaikan Permohonan dalam Uji Aturan Penyitaan Aset

23/10/2025
Ilustrasi Mahkamah Institusi

Ilustrasi Mahkamah Institusi

PostTweetSend
Dibaca 103

AMPAR.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap Perkara 184/PUU-XXIII/2025 perihal Permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU 11/2021), Rabu (22/10) pukul 15.00 WIB.

Perkara dimohonkan oleh dua perusahaan, yaitu PT Sinergi Megah Internusa dan Pondok Solo Permai.

Dalam permohonan awal, kedua Pemohon mempersoalkan norma Pasal 18 ayat (2) UU 31/1999 serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU 11/2021 yang pada dasarnya mengatur perihal penyitaan aset oleh Kejaksaan terhadap terpidana korupsi.

Pemohon I mengelola Lafayette Boutique Hotel di Sleman, DI Yogyakarta, yang beroperasi di bawah pengawasaan Kejaksaan Agung RI setelah ditetapkan sebagai benda sitaan. Pemohon I menjelaskan bahwa Majelis Hakim di Tingkat Pertama, Banding, dan Kasasi telah memutus untuk mengembalikan aset-aset tanah termasuk bangunan hotel Pemohon I yang terkait dengan Perkara Asabri. Namun, dengan alasan memenuhi pembayaran pidana tambahan uang pengganti pada perkara yang lain, yaitu Perkara Jiwasraya, hotel tersebut disita untuk dilelang.

Atas pengalaman tersebut, Pemohon merasa telah dirugikan. Adapun Pemohon II banyak bekerjasama di bidang pengembangan properti dan sarana prasarana di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset-aset Pemohon II disita akibat terlibatnya salah satu pemegang saham dalam Perkara Jiwasraya yang oleh karenanya membuat Pemohon II merasa dirugikan.

Dalam sidang perdana terhadap perkara a quo (9/10), MK meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan. Secara khusus, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa status para Pemohon sebagai badan hukum privat telah jelas, namun para Pemohon masih harus menguraikan kedudukan hukum mereka dengan mengaitkan kerugian yang dialami dengan berlakunya norma pasal yang diujikan terhadap UUD 1945. (RA/UA)

Bacajuga

Sidang Kasus Tirta Mayang: Hakim Cecar Eks Dirak Soal Asal-usul Bahan Kimia Sucolite

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

Sidang Perkara AS di PN Sengeti, Hakim Ketua Terkejut Saksi Ungkap Kasus Utang Piutang Sudah Lunas dan Berdamai Tapi Bisa Lanjut ke Persidangan, Ada Apa

Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

Kata kunci: MKSIDANG
Berita sebelumnya

DPR, Presiden dan Kemnaker Beri Keterangan Uji UU P2SK

Berita selanjutnya

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Berita Terkait

mantan Direktur Administrasi dan Keuangan (Dirak) Perumda Tirta Mayang, Sahat, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan bahan kimia jenis sucolite, Kamis (30/7/2026)

Sidang Kasus Tirta Mayang: Hakim Cecar Eks Dirak Soal Asal-usul Bahan Kimia Sucolite

30/07/2026
Sidang lanjutan perkara Nomor 230/Pid.B/2024/PN Snt yang mendakwa Arwin Saragih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa, 14 Januari 2025/ foto/ ampar

Terkuak Kedua Saksi Akui Terdakwa AS Sudah Lunasi Tunggakan Pembelian TBS Rp 284 juta

14/01/2025

Sidang Perkara AS di PN Sengeti, Hakim Ketua Terkejut Saksi Ungkap Kasus Utang Piutang Sudah Lunas dan Berdamai Tapi Bisa Lanjut ke Persidangan, Ada Apa

07/01/2025

Sidang Lanjutan Perkara AS Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

24/12/2024
Gubernur Jambi Al Haris/ (Foto: Melli/Ampar)

Al Haris Bersama 10 Kepala Daerah Lainnya Ajukan ‘Judicial Review’ ke MK, Minta Pilkada Serentak 2025

30/01/2024

Terkait Putusan Batas Usia Cawapres, Riki Tryananda: Ini Normal, Keputusan Sudah Final!

15/11/2023
Ilustrasi ketok palu Mahkamah Konstitusi

MK Tolak Gugutan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

17/10/2023

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

07/09/2021

Subhan: Jemput Surat dari MK, Syarat KPU Jambi Untuk Penetapan Al Haris – Abdullah Sani

07/06/2021
Berita selanjutnya
Ilustrasi bansos/ foto: istimewa

Mensos Ajak Pemda Ikut Kawal Penyaluran Bansos Tambahan Rp30 Triliun

Presiden RI Prabowo Subianto

Presiden RI Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag

Ombudsman Jambi Bilang Selama Rakyat Belum Sejahtera, Selama Itu Pula Kita Dianggap Belum Bekerja

Ombudsman RI/ Foto: Humas Ombudsman

Ombudsman RI Kawal Program Prioritas Presiden

Revolusi Pupuk Nasional: Pemerintah Revitalisasi Industri dan Bersihkan Rantai Mafia

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.