Dalam menjalani kehidupan di dunia ini, ada kalanya seseorang mengalami kondisi sakit yang mendorongnya berobat agar bisa mendapat kesembuhan. Terkadang, dalam praktik pengobatan ditemukan obat yang bahan dasarnya terbuat dari najis. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah boleh minum obat yang bahanya terbuat dari najis?
Berkaitan dengan obat yang berbahan najis, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, ulama Syafiāiyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras (khamar).
ŁŁŲ£ŁŁ ŁŁŲ§ Ų§ŁŲŖŁŁŲÆŁŲ§ŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ§Ų³ŁŲ§ŲŖŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŲ®ŁŁ ŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų¦ŁŲ²Ł Ų³ŁŁŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁŁ Ų¬ŁŁ ŁŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ§Ų³ŁŲ§ŲŖŁ ŲŗŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŲ°ŁŁŁŲØŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŲµŁŁŲµŁ ŁŁŲØŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŁŁŁŲ±Ł
Artinya: āAdapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafiāi) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.ā (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)
Selain ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa kebolehan minum obat berbahan najis ini berlaku juga ketika ada keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil.
Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan dua pendapat lain terkait penggunaan obat yang berbahan najis. Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku untuk air kencing unta.
Dari ketiga pendapat di atas, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang pertama, yakni dibolehkannya minum obat berbahan najis. Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika sudah tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.
Dengan demikian, menurut pendapat ulama mazhab Syafiāiyah sebagaimana diuraikan oleh Imam An-Nawawi, minum obat yang berbahan najis pada dasarnya dibolehkan selama bahan bakunya tidak berasal dari khamar atau benda yang memabukkan. Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil. Wallahu aālam.
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.
Melalui portal ini, Anda dapat memperoleh informasi terkini mengenai, regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah. (Kemenag)
















