AMPAR.ID, JAMBI – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi bergerak cepat mendalami kasus pertikaian antara oknum guru dan siswa di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi.
Pada hari ini, Selasa (20/1/2026), Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi memanggil Kepala Sekolah dan empat orang guru untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari kasus perkelahian antara guru Bahasa Inggris, Agus Saputra, dengan siswanya yang sempat viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan dugaan pengeroyokan oleh siswa, serta aksi guru yang membawa senjata tajam jenis celurit di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang GTK Disdik Provinsi Jambi, Ilham Kholik, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali informasi secara objektif dari pihak sekolah.
“Kami meminta keterangan sejauh mana pengetahuan mereka serta upaya apa saja yang sudah dilakukan pihak sekolah dalam menangani persoalan ini,” ujar Ilham kepada ampar.id

Ilham menjelaskan bahwa seluruh keterangan, baik dari Agus Saputra maupun pihak sekolah, akan dikumpulkan dan dianalisis. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan disimpulkan menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti.
Terkait langkah Agus Saputra dan siswa yang melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi, Ilham menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Meski mediasi yang melibatkan Polres, Kejari, TNI, hingga aparat kecamatan telah dilakukan, kedua belah pihak tampaknya tetap memilih jalur hukum.
“Itu hak personal untuk melapor, kami tidak bisa melarang. Tugas kami secara instansi adalah menengahi melalui pembinaan dan penegakan disiplin,” tambahnya.
Di sisi lain, Disdik Jambi secara tegas membantah isu yang beredar yang menyebutkan bahwa Agus Saputra telah diberhentikan atau dimutasi.
Ilham menekankan bahwa proses evaluasi masih berjalan dan belum ada keputusan sanksi apa pun.
“Belum ada (pemberhentian atau mutasi). Kami masih melakukan pendalaman informasi secara bertahap. Intinya, kami mencari solusi terbaik, bukan diskriminasi, agar persoalan ini selesai secara damai atau kekeluargaan,” tegas Ilham.
Hingga saat ini, Agus Saputra dipastikan masih berstatus sebagai tenaga pendidik aktif di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur.
Pihak dinas juga memastikan bahwa situasi di sekolah tetap kondusif. Proses belajar mengajar dilaporkan berjalan normal seperti biasa meski kasus hukum tetap berlanjut.
(Nda/red)
















