AMPAR.ID, JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akuntabel, transparan, dan berkepastian hukum. Guna memastikan kelancaran proses seleksi pada tahun ajaran ini, seluruh tahapan pelaksanaan SPMB didasarkan pada serangkaian regulasi ketat, mulai dari undang-undang tingkat pusat hingga keputusan gubernur di tingkat daerah.
Dasar hukum tertinggi yang melandasi kebijakan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juncto PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua regulasi ini menjadi pilar utama dalam pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga negara.
Secara kelembagaan dan teknis makro, kebijakan ini juga bersandar pada aturan terbaru, yakni:
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang mengatur pedoman umum seleksi siswa di tingkat nasional.
Di level regional, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengintegrasikan aturan pusat tersebut ke dalam peraturan daerah. Penyelenggaraan pendidikan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini secara umum dipayungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu, kedudukan, tugas, fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku eksekutor di lapangan diatur secara jelas melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 35 Tahun 2016.
Sebagai langkah konkret dan acuan teknis paling mutakhir untuk tahun ini, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 376 Tahun 2026. Keputusan ini secara khusus mengatur tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.
Catatan Redaksi: Dengan adanya rincian regulasi yang jelas dan bertingkat ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berharap masyarakat, khususnya para orang tua calon murid, dapat mengikuti proses penerimaan siswa baru dengan tenang dan percaya pada sistem yang berjalan. Seluruh aturan ini sengaja disusun untuk meminimalisir celah kecurangan dan memastikan pemerataan akses pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Provinsi Jambi. (red/nda)















