• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Protes Warga, Badan Gizi Nasional Segel Sementara SPPG Simpang III Sipin

25/04/2026
Badan Gizi Nasional Segel Sementara SPPG Simpang III Sipin

Badan Gizi Nasional Segel Sementara SPPG Simpang III Sipin

PostTweetSend
Dibaca 1,890

AMPAR.ID, JAMBI – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa, terhitung mulai Kamis (23/04/2026). Penutupan ini dilakukan menyusul temuan ketidaksesuaian infrastruktur dan buruknya pengelolaan limbah di lokasi tersebut.

Langkah tegas ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito. Berdasarkan hasil pengawasan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG yang berlokasi di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis.

Pihak BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat preventif untuk menghindari risiko yang lebih besar.

“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” tegas Dr. Harjito dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus mengenai ketidaksesuaian infrastruktur dari koordinator regional setempat.

Penutupan ini juga merupakan respons cepat atas keluhan warga RT 33 yang merasa terganggu oleh operasional dapur tersebut. Ketua RT 33, Andre, mengapresiasi langkah tegas BGN dalam merespons aspirasi warga terkait dampak negatif lingkungan.

Bacajuga

BGN Tinjau Langsung Distribusi Makan Bergizi Gratis Pasca Libur Sekolah

BGN Pertanyakan Kesiapan Daerah Laksanakan MBG

“Kami berterima kasih kepada perwakilan BGN yang cepat tanggap merespons pengaduan warga mengenai masalah limbah, kebisingan, hingga masalah keamanan lingkungan,” ujar Andre.

Senada dengan Andre, Feri Gunadi, salah seorang warga terdampak, menyoroti persoalan legalitas izin lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa PT Kocai Satu Rasa diduga belum mengantongi izin dari tetangga sekitar bangunan.

“Bangunan SPPG ini belum ada izin dari tetangga di radius 50 meter, baik di sisi depan, samping, maupun belakang. Padahal, izin lingkungan adalah syarat mutlak sebelum dapur beroperasi di area pemukiman,” jelas Feri.

Berdasarkan regulasi operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), persetujuan warga sekitar merupakan komponen krusial. Aktivitas dapur skala besar dianggap sebagai kegiatan komersial yang berpotensi menimbulkan bau, limbah cair, dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, SPPG Simpang III Sipin 01 dilarang melakukan aktivitas produksi hingga seluruh standar infrastruktur dipenuhi dan kelengkapan izin lingkungan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Kata kunci: bgndapur
Berita sebelumnya

Peringati Hari Bumi Sedunia 2026 dan HUT ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan

Berita selanjutnya

Resmikan Kantor Engineering Baru, PT SAS dan Group Kian Bersinergi dengan Masyarakat

Berita Terkait

BGN Tinjau Langsung Distribusi Makan Bergizi Gratis Pasca Libur Sekolah

14/07/2026

BGN Pertanyakan Kesiapan Daerah Laksanakan MBG

22/07/2025
Berita selanjutnya

Resmikan Kantor Engineering Baru, PT SAS dan Group Kian Bersinergi dengan Masyarakat

Al Haris Bangga: Sungai Penuh & Tebo Juara 1 se-Sumatera, Jambi Borong Penghargaan di Malam Apresiasi Kemendagri

Peringati Hari Kartini Tahun 2026, TP PKK Desa Setia Budi Adakan Jalan Sehat

Kekuatan "Limo Serumpun": Al Haris Ajak Tokoh Sumbagsel Bersinergi Bangun Daerah

Kekuatan "Limo Serumpun": Al Haris Ajak Tokoh Sumbagsel Bersinergi Bangun Daerah

Pamsimas Bisa Mendorong Untuk Hidup Lebih Sehat Bagi Warga Masyarakat Desa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.