AMPAR.ID, JAMBI – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Simpang III Sipin 01 PT Kocai Satu Rasa, terhitung mulai Kamis (23/04/2026). Penutupan ini dilakukan menyusul temuan ketidaksesuaian infrastruktur dan buruknya pengelolaan limbah di lokasi tersebut.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Dr. Harjito. Berdasarkan hasil pengawasan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG yang berlokasi di Lorong Darmomulyo, RT 33, Kelurahan Simpang Tiga tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis.
Pihak BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat preventif untuk menghindari risiko yang lebih besar.
“Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian operasional sementara,” tegas Dr. Harjito dalam keterangan tertulisnya.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus mengenai ketidaksesuaian infrastruktur dari koordinator regional setempat.
Penutupan ini juga merupakan respons cepat atas keluhan warga RT 33 yang merasa terganggu oleh operasional dapur tersebut. Ketua RT 33, Andre, mengapresiasi langkah tegas BGN dalam merespons aspirasi warga terkait dampak negatif lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada perwakilan BGN yang cepat tanggap merespons pengaduan warga mengenai masalah limbah, kebisingan, hingga masalah keamanan lingkungan,” ujar Andre.
Senada dengan Andre, Feri Gunadi, salah seorang warga terdampak, menyoroti persoalan legalitas izin lingkungan. Ia mengungkapkan bahwa PT Kocai Satu Rasa diduga belum mengantongi izin dari tetangga sekitar bangunan.
“Bangunan SPPG ini belum ada izin dari tetangga di radius 50 meter, baik di sisi depan, samping, maupun belakang. Padahal, izin lingkungan adalah syarat mutlak sebelum dapur beroperasi di area pemukiman,” jelas Feri.
Berdasarkan regulasi operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), persetujuan warga sekitar merupakan komponen krusial. Aktivitas dapur skala besar dianggap sebagai kegiatan komersial yang berpotensi menimbulkan bau, limbah cair, dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, SPPG Simpang III Sipin 01 dilarang melakukan aktivitas produksi hingga seluruh standar infrastruktur dipenuhi dan kelengkapan izin lingkungan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.








