JEMBER, AMPAR.ID – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dalam membenahi sektor lingkungan hidup.
Menindaklanjuti arahan dari kementerian, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menyatakan kesiapannya untuk menyetop metode pembuangan sampah terbuka (open dumping) yang selama ini diterapkan, sekaligus mengubah total sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Langkah radikal ini diawali dengan merombak total wajah tempat pemrosesan akhir di Jember agar menjadi lebih ramah lingkungan.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkap Gus Fawait.
Melalui sistem baru tersebut, sampah yang masuk akan diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat, kemudian ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.
Selain mengubah sistem pembuangan, penataan TPA Pakusari juga mencakup proyek penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya.
Agar penghentian sistem pembuangan lama di TPA Pakusari berjalan optimal, Gus Fawait menegaskan perlunya gerakan masif dari masyarakat untuk mengurangi pasokan sampah ke tempat pembuangan.
Warga Jember kini diwajibkan melakukan pembatasan ketat terhadap penggunaan plastik sekali pakai.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” urai bupati.
Sektor usaha pun tidak luput dari aturan baru ini.
Para pelaku bisnis diminta bertanggung jawab atas kemasan produk yang berpotensi menjadi limbah abadi.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” jelas Gus Fawait.
Di samping itu, kewajiban memilah sampah dari sumbernya kini mengikat seluruh instansi di Kabupaten Jember tanpa terkecuali.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.
Untuk sampah domestik, formula penanganannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.
Warga kota diimbau mengolah sampah organik lewat biopori atau compost bag.
Sedangkan di area pedesaan, polanya disesuaikan dengan kondisi wilayah.
“Untuk Kawasan permukiman pedesaann, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya.
Untuk sampah yang bernilai ekonomis bisa disalurkan ke bank sampah, sementara sisa residu yang sudah tidak bisa diolah lagi barulah akan diangkut petugas menuju TPA Pakusari yang kini sedang dalam masa transisi sistem baru.
















