AMPAR.ID, JAMBI – Senyap di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur mendadak pecah pada Kamis sore, 28 Mei 2026. SYI, seorang warga setempat, dikejutkan oleh suara keributan yang hebat dari rumah tetangganya. Namun, pekikan itu tak berlangsung lama. Ketika suasana tiba-tiba berubah menjadi hening, kecurigaan SYI justru memuncak.
Bersama beberapa warga lain, SYI memberanikan diri masuk ke rumah tersebut. Di lantai dapur, mereka menemukan sang pemilik rumah sudah terkapar tak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala. Tak jauh dari jasad korban yang bersimbah darah, sebuah mesin pompa air merek Shimizu tergeletak. Ada bekas darah yang masih basah menempel di badan mesin itu.
Warga segera menghubungi Kepolisian Sektor Jambi Timur. Belakangan terungkap, perempuan paruh baya itu tewas di tangan anak kandungnya sendiri, seorang pemuda berinisial FR (21 tahun).
Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Dedy Wardana Gaos, mengonfirmasi bahwa penangkapan FR bermula dari laporan anak kandung korban lainnya, FT (39 tahun). Kepada polisi, FT melaporkan bahwa adiknya telah menganiaya ibu mereka sendiri hingga meregang nyawa.
“Berdasarkan keterangan pelapor, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban sebelum penganiayaan itu terjadi,” kata Dedy, Jumat, 29 Mei 2026.
Meski FR langsung diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi, polisi masih kesulitan mengorek motif di balik tindakan keji tersebut.
Modus yang digunakan pelaku dipastikan adalah hantaman benda tumpul berat. FR diduga kuat memukulkan mesin pompa air ke arah kepala ibunya berulang kali. Namun, ketika diinterogasi, keterangan pemuda 21 tahun itu terus berubah-ubah.
“Antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung,” ujar Dedy.
Akibat gelagat pelaku yang tidak stabil dan melantur, penyidik memutuskan untuk memboyong FR ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi. Polisi memerlukan observasi medis mendalam untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku sebelum melanjutkan pemberkasan perkara. “Penyidikan perkara ini masih menunggu hasil observasi dari RS Jiwa,” tutur Kapolsek.
Sementara pelaku menjalani observasi kejiwaan, jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas bersama pihak keluarga ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi guna menjalani autopsi dan visum luar demi kepentingan pembuktian medis.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit mesin pompa air Shimizu berlumur darah dan sehelai pakaian milik korban.
Jika hasil observasi menyatakan FR dalam kondisi sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, ia terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Penyidik menyiapkan pasal berlapis untuk menjeratnya, yakni Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 458 ayat (2) jo Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Dedy menandaskan.
















