• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perkuat Pengembangan Industri PVML, OJK Keluarkan Kebijakan yang Adaptif dan Terukur

17/06/2026
Foto/ Website-OJK

Foto/ Website-OJK

PostTweetSend
Dibaca 2,450

 AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pemberian kebijakan berbeda terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna mendukung kebutuhan industri serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan dalam kerangka kewenangan OJK dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku industri bidang PVML untuk tetap menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah perkembangan kebutuhan industri dan tantangan usaha yang terus meningkat.

Kebijakan berbeda dimaksud tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK atas kondisi perusahaan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kebijakan berbeda terhadap beberapa ketentuan regulasi di bidang PVML telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK berupa pemberian persetujuan atau kebijakan berbeda terhadap POJK yang mengatur Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang meliputi:

Bacajuga

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

  1. Batas Kepemilikan Asing, dalam rangka penguatan permodalan, kemudahan berusaha, dan menjaga pertumbuhan industri. Kebijakan ini bertujuan memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal. Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan sebesar 85 persen paling lambat tiga tahun sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
  2. Jangka Waktu Minimum Beroperasi bagi Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir Berbentuk Badan Hukum Sebelum Melakukan Penyertaan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mendukung penguatan permodalan yang berasal dari pemegang saham yang beroperasi kurang dari dua tahun namun memiliki komitmen yang baik dalam melakukan penyertaan kepada perusahaan.
  3. Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Perubahan Kepemilikan melalui Pengambilalihan, dalam rangka kemudahan berusaha, menjaga pertumbuhan industri, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung penguatan permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham dengan kondisi keuangan yang masih berkembang.
  4. Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), dengan memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum. Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL.
  5. Sertifikasi yang Relevan dengan Jabatan dan Persyaratan Latar Belakang Pendidikan Formal Terakhir dalam Proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Perusahaan Pergadaian yang sedang mengajukan permohonan perizinan usaha berdasarkan POJK 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian, dalam rangka kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha dengan mengecualikan persyaratan latar belakang pendidikan formal terakhir dan memberikan waktu pemenuhan sertifikasi sesuai ketentuan paling lambat satu tahun setelah pemberian izin usaha.
  6. Pelaporan atas Pengesahan, Persetujuan, atau Penerimaan Pemberitahuan dari Instansi yang Berwenang terhadap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Mengenai Pembubaran Perusahaan untuk Proses Pengembalian Izin Usaha, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi pembubaran perusahaan, khususnya terkait proses yang dilakukan pada instansi yang berwenang.

Pemberian kebijakan berbeda tersebut dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK akan terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Kata kunci: BeritaOJK
Berita sebelumnya

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia

Berita selanjutnya

Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Berita Terkait

Foto/ Website-OJK

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

31/08/2026
Foto/ Website-OJK

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

06/08/2026

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

05/08/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026
Berita selanjutnya

Gubernur Al Haris Doakan Santri Ponpes Al-Anwar Jadi Generasi Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Terkencang di Estoril

Lombok Pride! MAXi Tour Boemi Nusantara Hadirkan Sensasi Lombok 360, Jelajahi Alam, Budaya dan Pesisir Eksotis NTB

Sempat Terseret Arus Sungai Batanghari, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Sempat Terseret Arus Sungai Batanghari, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Bupati Fadhil Arief Dukung Penuh Pendataan Potensi Daerah oleh BPS

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.