• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ritual Pesugihan, Pria di Jambi Dibantu Sang Istri Rela Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur Puluhan Kali

25/11/2020
PostTweetSend
Dibaca 94

AMPAR.ID,Jambi – Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri), warga Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Jambi karena diduga membawa kabur dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kembali dilansir dari laman Jambikita.id Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono mengungkapkan bahwa, pelaku bernama Indrajit (49), dan dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh istrinya yang bernama Yanti Nuryati (39).

“Polisi berhasil menangkap dan meringkus pelaku kriminal penculikan terhadap dua remaja putri yang masih di bawah umur pada Jumat, 21 November lalu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti susah diamankan,” kata Kapolres, Selasa (24/11).

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tebo Ilir berkolaborasi dengan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Selain itu, kedua korban yaitu, RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur oleh pelaku juga berhasil diselamatkan.

“Kasus ini bermula saat sang pelaku menawarkan Bank Gaib kepada nenek korban. Bank Gaib itu dengan persyaratan menggunakan kain sarung dan minyak fambo yang diletakkan di rumahnya,” jelasnya.

Dengan modus tersebut, kedua orang tua korban langsung datang ke rumah pelaku. Namun, upaya pelaku belum berhasil. Kemudian pelaku meminta kembali untuk ritual selanjutnya, dengan syarat harus membawakan kedua korban melakukan rogosukma, dan aksinya kembali gagal.

Bacajuga

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

“Awalnya, pelaku membujuk kedua orang tua korban untuk melakukan ritual Bank Gaib, dengan membawakan syarat menyuruh kedua orang tua korban, menghadirkan RA (14) dan TM (12) ke rumah pelaku. Aksinya, juga gagal,” kata Kapolres.

Setelah aksinya kembali gagal dan tumbuhnya rasa cinta kepada kedua korban, pelaku langsung membawa lari kedua korban RA dan TM ke dalam hutan. Untuk menghindari pencarian keluarga dan polisi, pelaku berpindah pindah dan mendirikan gubuk.

Tak hanya membawa kedua korban kabur, kata Kapolres, kedua korban sempat disetubuhi pelaku. Bukan hanya satu kali, kedua korban dilakukan persetubuhan dengan pelaku hingga puluhan kali yang secara bersamaan dengan istri pelaku.

“Atas bujuk rayu pelaku dan tipu muslihat pelaku, korban sempat disetubuhi pelaku sebagai bentuk ritual rogosukma. Bahkan, dirinya melakukan persetubuhan itu bersamaan dengan istri pelaku, disebuah pondok yang dibuatnya sendiri,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku menyampaikan telah mencabuli korban TM sebanyak 20 kali dan RA sebanyak 12 kali. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai kain dan selimut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI No. 13 tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Datut Rakash)

Kata kunci: kabupaten Tebokota Jambipolres TeboProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Cawagub Abdullah Sani Bersambang ke Sungai Muluk

Berita selanjutnya

Ini Rombongan Menteri KKP yang Diduga Ditangkap KPK, Ada Ngabalin dan 2 Anggota DPR

Berita Terkait

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

Kapolda Jambi Kunker ke Polres Tebo

12/05/2025

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

17/03/2025
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

20/02/2025
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

16/02/2025
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

06/08/2024
Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Polres Tebo Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

28/07/2024

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

14/05/2024
Berita selanjutnya

Ini Rombongan Menteri KKP yang Diduga Ditangkap KPK, Ada Ngabalin dan 2 Anggota DPR

Bupati Masnah Bersilaturahmi dengan Srikandi Pemuda Pancasila

Pemprov Jambi SILPA Rp. 221 Miliar, Program Jambi Tuntas Terancam Gagal

Bak Artis, Ini Potret Cantik Istri Edhy Prabowo yang Juga Ditangkap KPK

Bursa Calon Kapolri Mengerucut, Nih 5 Nama Kandidatnya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.