AMPAR.ID, JAKARTA — Perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam merebut hak pengelolaan Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi (migas) akhirnya menemui titik terang, meski harus mengorbankan target awal. Setelah dinantikan selama lebih dari tiga tahun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi menawarkan porsi PI sebesar 7 persen kepada Pemprov Jambi.
Tawaran tersebut disodorkan dalam pertemuan tripartit antara Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi, dan SKK Migas di Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Meskipun porsi tersebut belum memenuhi target maksimal 10 persen yang terus diperjuangkan sejak 2022, Gubernur Jambi Al Haris menilai tawaran ini sebagai peluang pragmatis yang tetap menguntungkan pendapatan daerah.
Al Haris menegaskan bahwa Pemprov Jambi tidak ingin mengulur waktu dan menargetkan dana PI migas tersebut sudah masuk ke kas daerah pada September 2026. Untuk merealisasikan hal itu, ia meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi segera melakukan kajian teknis dan mengeksekusi skema penyertaan saham (sharing saham).
“Kemarin kita sudah ada pertemuan dengan SKK Migas dan mereka menawarkan angka 7 persen. Tinggal ditindaklanjuti. BUMD yang akan mengeksekusi atau sharing saham nantinya, karena pemerintah hanya sebatas memperjuangkan kebijakannya,” ujar Al Haris, Kamis (30/7/2026).
Gubernur Al Haris juga menekankan pentingnya mengambil peluang ini demi menyuntikkan dana segar ke dalam kapasitas fiskal daerah guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat Jambi.
“Saya kira kalau kita tidak menerima tawaran ini, kapan lagi uang akan masuk ke kita? Kalau disetujui, targetnya bulan September dana itu sudah masuk ke kas daerah,” tegas Al Haris.
Saat ini, kelanjutan proses negosiasi dan penyelesaian administrasi teknis sepenuhnya berada di tangan BUMD serta Pansus DPRD Provinsi Jambi. Jika seluruh tahapan penyusunan skema berjalan tanpa kendala, penerimaan baru dari sektor migas ini diproyeksikan mulai mengalir secara efektif ke kas daerah pada akhir kuartal ketiga tahun 2026. (red)
















