AMPAR.ID, SENGETI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi, Wiranto, turun langsung meninjau lokasi dugaan kejahatan lingkungan dan pengrusakan fasilitas hidrologis publik di Desa Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (6/7/2026).
Peninjauan lapangan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pengaduan resmi dari masyarakat setempat yang tertuang dalam berita acara pada Selasa (1/7/2026). Langkah tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan kondisi aliran sungai yang dilaporkan mengalami penutupan.
Agenda peninjauan diakhiri dengan rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, manajemen PT HNI, pihak Perkebunan Atek, jajaran DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Camat, Kepala Desa, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan di kawasan tersebut:
Penggantian Fasilitas Aliran: Saluran sungai yang semula menggunakan gorong-gorong (polong) akan diganti dengan box culvert selebar 6 meter. Ketinggian struktur akan dikaji lebih lanjut menyesuaikan dengan kondisi tanah dan debit aliran air.
Penurunan Gorong-Gorong: Gorong-gorong besi yang terpasang di kawasan Sawah Siayu dan Kasrodi Makmur disepakati untuk diturunkan agar arus air kembali lancar dan tidak tersumbat.
Jaminan Akses Masyarakat: Pihak PT HNI berkomitmen tidak akan menghalangi aktivitas harian masyarakat yang memanfaatkan akses jalan maupun aliran sungai tersebut.
Normalisasi Aliran Sungai: Seluruh titik aliran air yang mengalami penyumbatan akan dibuka kembali untuk mengembalikan fungsi hidrologis sungai secara optimal.
Batas Waktu Realisasi: Seluruh hasil kesepakatan ini ditargetkan mulai dikerjakan dan rampung secara keseluruhan paling lambat pada Desember 2026.
Wiranto menegaskan pentingnya komitmen dari seluruh pihak terkait untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati. Langkah ini dinilai sangat krusial guna menjaga kelestarian lingkungan, mengantisipasi potensi bencana banjir, serta menjamin hak-hak masyarakat atas penggunaan fasilitas air publik. (adv/jd)
















