• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
PostTweetSend
Dibaca 2,177

JAMBI, AMPAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi, Mustazal Khomidi, dalam perkara pengadaan bahan kimia sucolite, Jumat (23/10/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap tersebut, Mustazal dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer. Penasihat hukumnya menyebut, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung dakwaan tersebut selama persidangan.

“ Hakim vonis bebas primer, artinya pokok perkara tidak terbukti di persidangan, jelas itu,” tegas penasihat hukum Mustazal, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.M.

Meski dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, Mustazal tetap dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan demikian, vonis tersebut perlu dibedakan dari putusan bebas atas seluruh dakwaan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta. Ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar mengikuti amar putusan majelis hakim.

Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Heri dituntut dua tahun penjara.

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

Sementara itu, Direktur PT DHS, Rusdi Wahab, selaku pihak penyedia bahan kimia sucolite, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp780 juta.

Putusan terhadap Rusdi tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi. Adapun rincian pertimbangan majelis hakim, dasar penjatuhan pidana, serta status hukum para terdakwa perlu merujuk pada amar putusan lengkap untuk memastikan seluruh aspek perkara diberitakan secara akurat.

Berita sebelumnya

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Berita selanjutnya

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

22/10/2026
Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026
Berita selanjutnya

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.