• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026
PostTweetSend
Dibaca 1,789

JAMBI, AMPAR.ID – Putusan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite menuai kritik dari pihak penasihat hukum. Mustazal Khomidi dan Heri Pitriadi dinilai semestinya dibebaskan karena dakwaan primer terhadap keduanya dinyatakan tidak terbukti.

Kritik tersebut disampaikan penasihat hukum seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (23/10/2026).

Penasihat hukum mempertanyakan keputusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsidair, meskipun dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

“Sudah lah primer tidak terbukti, kenapa lagi divonis subsidernya. Kan sudah dari awal bahwa ini dipaksakan,” tegas penasihat hukum seusai persidangan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi.

Sementara itu, Heri Pitriadi, mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Perumda Tirta Mayang, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana pengganti apabila denda tidak dibayarkan.

Bacajuga

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Heri dituntut dua tahun penjara.

Pihak penasihat hukum berpandangan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semestinya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa.

Namun, tidak terbuktinya dakwaan primer tidak serta-merta berarti terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pemidanaan berdasarkan dakwaan subsidair dapat dilakukan apabila unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Karena itu, pertimbangan hukum dan amar putusan secara lengkap menjadi dasar penting untuk mengetahui alasan majelis hakim tetap menjatuhkan pidana kepada Mustazal dan Heri.

Hingga berita ini ditulis, kritik mengenai putusan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum. Adapun dasar pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan dakwaan primer tidak terbukti sekaligus menjatuhkan pidana atas dakwaan subsidair perlu merujuk pada putusan lengkap pengadilan.

Berita sebelumnya

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Berita Terkait

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

22/10/2026
Ilustrasi Pilkades serentak di Merangin 2026 dengan sistem E-Voting/ Foto: Ampar

24 Desa di Merangin Gelar Pilkades Serentak 25 November 2026 Sistem E-Voting

22/10/2026

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.