• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Evaluasi 1 Tahun Pemberantasan Korupsi, Pelemahan KPK Benar-Benar Nyata

12/12/2020
PostTweetSend
Dibaca 115

AMPAR.ID, JAKARTA – Setahun berlalu, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK disahkan, berbagai kalangan menillai pemerantasan korupsi sudah tinggal kenangan ketika undang-undang tersebut disahkan. Di tambah berbagai upaya pelemahan lainnya yang dilakukan kepada KPK secara sistematis membuat KPK banyak ditinggal oleh pegawai-pegawainya yang hebat. Selain itu, berbagai pelanggaran kode etik dan penggemukan internal tubuh KPK, membuat KPK kehilangan legitimasi sebagai lembaga pemberantasan korupsi, belum lagi banyak kasus TIPIKOR yang hingga kini belum menemui titik terang.

Bertetapan dengan peringatan Hari Anti Korupsu Sedunia, BEM UI  bersama Brigade UI dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan diskusi ‘NGOBRAK : Evaluasi 1 Tahun Pemberantasan Korupsi, Benarkah Sudah Kiamat?’ yang disiarkan secara langsung pada hari Senin, 7 Desember 2020 di akun Youtube BEM UI.

Diskusi tersebut dihadiri beberapa tokoh dari berbagai kalangan. Novel Baswedan (Penyidik Senior KPK), Laode M Syarif (Mantan Wakil Ketua KPK), Lalola Easter Kaban (Peneliti ICW), Manik Marganamahendra (Mantan Ketua BEM UI) dan Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM).

Para pembicara memaparkan evaluasi mereka terkait satu tahun pemberantasan korupsi di Indonesia. Mulai dari dampak disahkannya UU No.19 Tahun 2019 terhadap menurunnya peforma kinerja KPK setahun kebelakang. Kemudian, berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan upaya pembusukan KPK dengan penggemukan tubuh internal KPK membuat tingkat kepercayaan public menurun drastis di bawah kepemimpinan Firl Bahuri.

Pada diskusi tersebut, Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan bahwa upaya pelemahan KPK masih benar-benar nyata hingga saat ini. Beliau menolak pernyataan pihak-pihak yang menetralisir jika kondisi KPK baik-baik. Jika belakangan ini KPK menindak berbagai tindak pidana korupsi itu berkat kegigihan, semangat, serta dedikasi para pegawai KPK yang masih bertahan hingga saat ini.

“Upaya pelemahan KPK benar-benar ada. Jadi kalau ada yang justru seolah-seolah menetralisir menyampaikan seolah-olah KPK tak ada apa-apa, saya termasuk orang yang tidak setuju di sana. Tapi ketika ditanya, kenapa kok bisa tangkap menteri dan lain-lain? Itu tidak lepas dari bagaimana kegigihan dari pegawai KPK, dedikasi, semangat, dan banyak hal lain lagi, “ kata Novel dalam diskusi yang ditayangkan akun Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020).

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Peneliti ICW, Lalola Eastee Kaban, turut menuturkan  bahwa KPK mengalami pembusukan dari dalam melalui penerbitan Peraturan Komisioner KPK no 7 tahun 2020. Peraturan tersebut membuat tubuh internal KPK saat ini ‘menggemuk’ berdampak terhadap deligitimasi KPK sebagai lembaga pemberantasan Korupsi.

“KPK mengalami pembusukan dari dalam melalui penerbitan Peraturan Komisioner
KPK no 7 tahun 2020. Peraturan tersebut berdampak pada delegetimasi KPK sebagai stimulan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Lola, pada diskusi yang ditayangkan di Youtube BEM UI, Senin (7/12/2020)

Beliau menambahkan,  berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri  pada awal kepengurusannya membuat tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun, bahkan di bawah peringkat institusi POLRI yang memiliki banyak catatan merah. Walaupun persepsi publik terhadap KPK mengalami sedikit perbaikann setelah baru-baru ini KPK berhasil melakukan beberapa penangkapan terhadap sejumlah menteri yang terlibat dugaan kasus korupsi, tetapi berdasarkan hasil survei yang dihimpun, KPK tetap mengalami penurunan tingkat ketidakpercayaan publik yang tinggi,

“Pada awal masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK sempat mengalami pemerosotan kepercayaan publik hingga berada dibawah tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Namun, persepsi publik terhadap KPK mengalami sedikit perbaikan setelah baru-baru ini KPK berhasil melakukan beberapa penangkapan terhadap sejumlah menteri yang terlibat dugaan kasus korupsi. Meskipun demikian, berdasarkan hasil survei yang dihimpun, KPK tetap mengalami penurunan ketidakpercayaan publik yang tinggi” pungkas Lola, Senin (7/12/2020)

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, disisi lain mengatakan tantangan KPK saat ini sangat berbeda dengan KPK yang dahulu ia pimpin karena peraturan undang-undang yang memayungi KPK saat ini sudah berubah. Namun, beliau berharap penindakan tindak pidana korupsi harus tetap KPK jalankan agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat umum yang tidak lain adalah sahabat utama KPK

“Tantangan KPK periode sekarang dan periode terdahulu berbeda dikarenakan adanya
perubahan terhadap UU KPK yang berdampak terhadap struktur dan mekanisme KPK
sekarang. Penindakan KPK harus terus berjalan supaya pencegahan korupsi dapat diperhatikan dan mendapat legetimasi dari masyarakat karena sahabat utama KPK adalah masyarakat umum,” kata Laode pada diskusi yang ditayangkan di Youtube BEM UI, Senin  (7/12/2020)

Manik Marganamahendra, Ketua BEM UI 2019, pada diskusi tersebut menyampaikan refleksi setahun Gerakan Reformaasi Dikorupsi, khususnya dalam pengawalan revisi UU KPK. Ia mengatakan proses revisi UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK sangat tidak akuntabel dan tidak menyerap partisipati publik. Ketika aliansi masyarakat sipil mengawal isu tersebut dengan memberikan kajian terkait masalah dibalik revisi UU KPK tidak digubris sama sekali oleh DPR. Begitu juga dengan serangkaian aksi Reformasi Dikorupsi yang dilakukan masyarakat sipil dari berbagai kalangan dalam menolak revisi UU KPK. Namun, aksi protes tersebut malah mendapatkan respon yang represif dari aparat yang menyebabkan lima mahasiswa menjadi korban jiwa akibat tindakan represivitas aparat, hingga akhirnya pada 19 Desember 2020 UU. No. 19 Tahun 2019 disahkan.

Manik menambahkan, permasalahan pelemahan KPK tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat umum, khususnya anak muda. Hal itu karena kebijakan publik sangat berdampak terhadap masa depan anak muda. Namun, ketika mereka ingin menyuarakan nasib masa depan mereka, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi dengan menguatkan KPK, mereka malah mendapatkan ancaman, dikucilkan, dan dianggap tidak paham hokum, dan sebagainya.

“Kebijakan yang bermasalah ini wajar jika mendapat tanggapan dari masyarakat,
khususnya anak muda. Karena sejatinya, kebijakan publik yang dibuat saat ini pasti
akan berdampak pada masa depan anak-anak muda. Namun, ketika mereka ingin
berbicara untuk membela masa depannya supaya terhindar dari masalah korupsi dengan
menjaga sistem pemberantasan korupsi, salah satunya menguatkan KPK. Mereka malah
mendapatkan ancaman, dikucilkan, dan dianggap tidak paham hukum, dan sebagainya,” pungkas Manik, Senin (7/12/2020)

Guru Besar Hukum Tata Negara FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, berpendapat KPK gagal membangun standar integritasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Beliau juga menilai KPK tidak memiliki roadmap yang nyata dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penegakan hukum.

“Kelembagaan pemberantasan korupsi tentu tidak terlepas oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah bagaimana lembaga tersebut dalam membangun standar integritas yang tinggi. KPK belakangan ini gagal dalam membangun standar ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai catatan yang dilakukan oleh komisioner KPK dan problematik lain. Selama ini, tidak  terlihat peta jalan yang nyata dari KPK. Peta jalan yang terbaik adalah membersihkan penegakan hukum. Tanpa penegakan hokum yang bersih, penindakan tindak pidana korupsi tidak ada artinya,”ujar Uceng, sapaan akrab beliau, Senin (7/12/2020).

Beliau menambahkan, akan terjadi sebuah bom waktu yang sebentar lagi akan meledak akibat dari transisi status pegawai KPK yang dahulu independen, kini berubah menjasi ASN. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak kedepannya, semangat pemberantasan korupsi hanya menjadi kenangan saja karena saat ini KPK hanya bermodal sisa-sisa nafas pegawai lamanya. Hal itu dapat dilihat dari menurunnya jumlah penindakan kasus tindak pidana korupsi yang dikakukan oleh KPK

“Ada bom waktu yang segera meledak, yakni transisi antara kepegawaian KPK dengan model biasa dan model KPK dengan model ASN. Sisa napas KPK selama ini merupakan hasil dari transisi tersebut sehingga dikhawatirkan, pemberantasan korupsi akan kembali menjadi cerita lama. Ini dapat dilihat dengan semakin sedikitnya kasus OTT. Hal ini dapat membantah argumen bahwa KPK selama ini tidak dilumpuhkan,” pungkas Zainal Mochtar, Senin (7/12/2020)

Para pembicara sepakat bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi juga menjadi tanggung jawab pemerintah dan kita bersama, jangan sampai semangat itu hanya menjadi cerita lama saja karena berbagai pelemahan yang dilakukan kepada KPK. Berbagai elemen masyarakat harus menyatukan langkah dan berkonsilidasi untuk memberikan alternatif perjuangan ketika suara kita tidak didengar oleh para penguasa lagi yang melenggangkan impunitas.

Zainal Mochtar yang juga aktif sebagai peniliti dan mantan direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM,  turut menambahkan resep untuk langkah yang dapat kita lakukan kedepanya dalam memberantas korupsi. Pertama, kita harus memiliki integritas dalam proses pemberantasan korupsi karena tidak mungkin kita bisa bebas dari praktik korupsi kalau kita sendiri adalah pengkhianatnya.

Kedua, perihal kolektivitas, untuk memberantas praktik korupsi bukan merupakan upaya sendirian tetapi upaya kita bersama. Semua sektor masyarakat memiliki tempatnya masing-masing dalam memberantas korupsi  sehingga kolektivitas diperlukan untuk membuat perubahan besar secara gradual.

Ketiga, perihal vitalitas dalam artian  kemampuan kita dalam memberantas korupsi. Tanda-tanda vital hidupnya pemberantasan korupsi itu penting. Walaupun tanda tersebut mati, paling tidak pemberantasan korupsi tidak mati di mata masyarakat. Keempat, kreativitas diperlukan dalam memiliki imaji dalam pemberantasan korupsi dan tidak hanya mengharapkan rumusan-rumusan standar terkait hukuman yang menjerakan.

Terakhir, perihal durabilitas, upaya pemberantasan korupsi merupakan permasalahan panjang. Lima hal tersebut merupakan konsepsi memberantas korupsi sebagai catatan untuk kita melakukan perubahan dalam hal pemberantasan korupsi.

Oleh : Affan Syafiq/Mahasiswa Universitas Indonesia

Sumber: Suara.com

 

Kata kunci: berita JambievaluasiKPK RI
Berita sebelumnya

Harga Rokok Naik Tahun Depan, Masih Mau Merokok? 

Berita selanjutnya

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya
Foto: Ist

Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

Saksi 02 Tak Hadir di Pleno PPK Kotabaru, Ina: Tetap Lanjut dan Lancar

Bupati Masnah Lantik Anggota BPD Se-Kecamatan Marosebo

Bawaslu: Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Pilkada 'Nakal'

Pleno Kabupaten Kota, Polda Jambi Tambah Personel Pengamanan di KPU

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.