AMPAR.ID, JAMBI – Dua orang kawanan perampok sadis yang beraksi di wilayah hukum polres Muaro Jambi tepatnya di wilayah Jambi luar kota (Jaluko), di Dorr Polisi.
Kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko karena pelaku tidak segan-segan melukai korbannya.
“Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko karena pelaku tidak segan-segan melukai korbannya” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan SH menyebutkan, pelaku diakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan.
“Untuk kronologis kejadian kedua pelaku ini melakukan perampokan pada subuh pukul 03.00 WIB dan ditangkap pada pukul 05.00 WIB, pelaku merupakan warga Aceh yang sengaja datang kerumah keluarganya dan sudah memetakan target korban yang akan dirampok, lanjut Kapolres” sambungnya.
Diketahui, perampok ini membuka rumah toko (Ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya, hasil dari perampokan yang dilakukan kedua pelku yakni uang, emas, dan hp milik korbannya dengan kerugian berkisar 30 juta, dengan selang waktu 2 jam pelaku berhasil dibekuk.
“Kedua pelaku itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara, Dari pengakuan korban, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku sudah dibbawa ke Polsek Jaluko dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, ” tutup Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto.
(Jeki/Edit: Juanda)
Diskusi tentang inipost